Berita Banyuasin

Tangis Rudi Hartono Tumpah, Pria Tersandung Kasus Pencurian Hp di Banyuasin Tak Jadi Dipenjara

Tangis Rudi Hartono (39) tumpah, pria tersandung pencurian handphone di Banyuasin ini bisa kumpul bersama keluarga dan tak jadi dipenjara.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Tangis Rudi Hartono (39) tumpah, pria tersandung pencurian handphone di Banyuasin ini bisa kumpul bersama keluarga dan tak jadi dipenjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Tangis Rudi Hartono (39) warga Desa Suka Pindah Dusun I RT 02 Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin tumpah, pria yang tersandung kasus pencurian handphone di Banyuasin  ini bisa kembali berkumpul bersama keluarganya dantak jadi dipenjara.

Rudi dinyatakan bebas, setelah melalui proses Restoratif Justice yang dilaksanakan Kejari Banyuasin.

Istri dan ketiga anak Rudi, juga tak dapat membendung rasa bahagia mereka.

Restoratif Justice yang dilaksanakan, menurut Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidum Hendra Febianto sudah melalui proses yang cukup panjang. Barulah diputuskan, tersangka Rudi Hartono bisa dibebaskan.

"Tersangka ini, terjerat kasus hukum dengan tuduhan menampung barang curian. Tersangka membeli ponsel dari seseorang dengan harga tak lazim, dan ternyata ponsel ini merupakan ponsel curian," katanya, Kamis (1/6/2023).

Tertangkapnya Rudi Hartono, setelah Rohana yang merupakan tetangga Rudi melihat ponsel miliknya ada pada Rudi.

Dari situ, Rudi dilaporkan dan ditangkap dengan barang bukti satu unit ponsel pintar.

Baca juga: Kejari Ogan Ilir Bidik Aset Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Kerugian Negar Rp 7,4 Miliar

Saat diamankan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Banyuasin, Rudi mengungkapkan bila dirinya tidak mencuri ponsel milik Rohana melainkan membeli dari Raka dan Jombang.

Ternyata, kedua orang ini merupakan pelaku yang mencuri ponsel milik korban Rohana.

Dari sinilah, Seksi Pidum memutuskan untuk memanggil korban guna dilakukan mediasi. Korban Rohana didampingi keluarganya dan juga tersangka Rudi Hartono didampingi keluarganya dengan disaksikan perangkat desa guna dimediasi pihak Kejari Banyuasin.

"Dari mediasi yang dilakukan, korban mau berdamai dan memaafkan tersangka. Terlebih, tersangka ini dikenal tidak pernah berulah di desa dan dikenal baik. Satu poin, kami anggap bisa memenuhi unsur Restoratif Justice, " kata Hendra.

Namun, meski satu poin sudah terpenuhi untuk bisa bebas pihak Kejari Banyuasin juga mengecek langsung ke lapangan baik di rumah tersangka dan juga tetangga dekat rumah tersangka.

Dari pengecekan, rumah yang ditempati Rudi Hartono bersama istri dan ketiga anaknya yang masih kecil merupakan rumah bantuan keluarga pra sejahtera dari pemerintah.

Selain itu, tersangka Rudi Hartono dikenal tetangga di sekitar rumah tidak pernah terlibat kasus hukum dan dikenal baik di lingkungannya.

Penilaian lain, Rudi Hartono menjadi tulang punggung keluarganya untuk menafkahi istri dan kedua anaknya hanya dengan bekerja sebagai buruh. Dari sinilah, Kejari Banyuasin memutuskan untuk mengajukan Restoratif Justice ke Kejati Sumsel.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved