Berita OKI
Tangis Kades Jadi Tersangka Korupsi di OKI, Histeris Digiring ke Mobil Tahanan, Begini Kasusnya
Kades di OKI menangis histeris saat digiring ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Tangis Yuliah Diah Sari, Kepala Desa (Kades) Sumber Baru (C1), Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan tak terbendung saat dirinya dimasukkan ke dalam mobil tahanan oleh tim Kejaksaana Negeri (Kejari) OKI, Rabu (31/5/2023).
Kades di OKI ini ditahan dengan berstatus tersangka kasus dugaan pungli pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang merugikan masyarakat dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, Yuliah sembari menangis tampak memegang erat tangan pegawai Kejari OKI yang menggiringnya masuk ke mobil tahanan.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Dokter Terhadap Mata Kurnia Meiga Terungkap, Ada Kelainan Pada Kedua Mata
Tangisnya semakin kencang saat dirinya dimasukkan ke dalam mobil tahanan oleh petugas Kejari OKI.
Kejari OKI, Dicky Darmawan mengatakan, penahanan terhadap Yuliah dilakukan oleh tim bidang pidana khusus.
"Dimana penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan (kades aktif Desa Sumber Baru) sudah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kejari OKI, Dicky Darmawan dihadapan Tribunsumsel.com pada Rabu (31/5/2023) sore.
Dicky menjelaskan jika perbuatannya telah melanggar pasal 12 huruf E yaitu melakukan pemungutan atas pembuatan 235 SPH dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 682.500.000 rupiah.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari lapas kelas IIB Kayuagung," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf E undang-undang nomer 31 tahun 1999 dan dirubah dengan undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Dari kerugian yang ada, sudah berhasil kita sita dari perangkat desa kurang lebih Rp 150.000.000," ungkap pria berbadan tegap ini.
Saat disinggung apakah akan ada tersangka lainnya. Dicky menyebut masih akan dilakukan pendalaman.
"Kita belum mengetahui," sebutnya.
Dengan adanya perkara ini, Dicky berharap kepada rekan-rekan kepala desa dan juga kepala-kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dalam melaksanakan tupoksi harus tetap mengikuti aturan-aturan yang ada.
"Saya berpesan untuk selalu taati hukum, maka akan menyelamatkan anda dari hukuman," pesannya.
40 Anggota Paskibraka OKI 2025 Dikukuhkan, Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI Ke-80 |
![]() |
---|
Peta Pembangunan OKI 2026, Anggaran Rp 2,4 T Difokuskan Untuk Infrastruktur dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Ada 1.139 Pasutri di OKI dan Ogan Ilir Ajukan Cerai di Pengadilan Agama Kayuagung |
![]() |
---|
Pedagang Ayam dan Sayuran di Badan Jalan Kini Dipindahkan ke Pasar Kayuagung, Lebih Tertata Rapi |
![]() |
---|
Bulan Depan Akan Menikah, Wanita Muda di OKI Ditemukan Tewas Tak Wajar di Rumah Pacarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.