Rian Antoni Sumpah Pocong

Rian Antoni Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Ini Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman

Rian Antoni (42) sumpah pocong telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa (30/5/2023).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Rian Antoni (42) sumpah pocong telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa (30/5/2023). 

Panit Unit I Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Dedi Yanto mengatakan, Rian Antoni yang sehari-hari kerja sebagai pembuat parcl rotan ditangkap setelah tidak hadir untuk dimintai wajib lapor.

"Yang bersangkutan statusnya yakni tersangka dan saat ini sudah ditangkap terkait kasus pencabulan, selama ini sudah kita wajib laporkan terus kita tahap dua kan. Yang bersangkutan menunda wajib lapor ini sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan," ujarnya.

Baca juga: Rian Antoni Tersangka Dugaan Kasus Asusila Ditangkap, Sempat Lakukan Hal Ini di Ampera

Disinggung mengenai penangguhan penahanan yang dilakukan sehingga Rian tidak ditahan, Dedi mengatakan pemenuhan unsur pencabulan sedikit sulit.

"Bukan ditangguhkan namun menurut pimpinan kami untuk pemenuhan unsur pencabulan sedikit sulit sehingga kami membutuhkan waktu," katanya.

Dalam penangkapan ini sudah berdasarkan alat bukti yang ada dan sudah dipegang oleh pihak kepolisian.

"Kalau untuk alat bukti nanti bisa di lihat di persidangan ya," bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Rian nantinya akan segera diserahkan ke Kejati untuk tahap dua.

"Insyaallah akan segera kami lakukan," katanya.

Sementara itu saat ditanya sebelum diserahkan ke Kejati, Rian akan dilakukan penahanan di Polda sumsel.

"Namun untuk sementara waktu sebelum diserahkan ke Kejati Sumsel, tersangka akan ditahan di Polda Sumsel terlebih dahulu," tutupnya.

Ratusan Warga Saksikan Sumpah Pocong

Ratusan warga terlihat antusias menyaksikan jalannya proses sumpah pocong yang dilakukan di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023)) pagi.

Orang yang melakukan sumpah pocong itu adalah Rian Antoni (41) yang diketahui masih berstatus bujangan.

Alasan Rian nekat sumpah pocong karena dia tak terima disebut telah melecehkan seorang anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Rian Antoni tersangka asusila nekat lakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023).
Rian Antoni tersangka asusila nekat lakukan sumpah pocong, Kamis (18/5/2023). (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Terungkan pula, ternyata sumpah pocong sudah dilakukan Rian sebanyak 2 kali.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved