Rian Antoni Sumpah Pocong

Rian Antoni Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang, Ini Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman

Rian Antoni (42) sumpah pocong telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa (30/5/2023).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Rian Antoni (42) sumpah pocong telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rian Antoni (42) pria yang melakukan sumpah pocong karena tersandung kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, pada Selasa (30/5/2023).

Rian tampak di balik jeruji besi dengan wajah pasrah dan mengenakan kaos hitam bergaris putih.

Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH mengatakan, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumsel.

"Benar, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang telah dilakukan, " ujar Fandie saat dijumpai.

Fandie menerangkan, selanjutnya Penuntut umum segera melimpahkan perkara yg dimaksud ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Setelah pelimpahan ini penuntut umum Kejari Palembang akan melimpahkan berkas ke PN Palembang dalam waktu dekat untuk pembacaan dakwaan, " katanya.

Baca juga: Cerita Ayah Bocah 5 Tahun Korban Dugaan Asusila Rian Antoni, Anaknya Trauma Jadi Sering Mengamuk

Untuk sementara ini pihaknya masih menahan tersangka Rian di ruang tahanan Kejari Palembang dan akan diserahkan ke Rutan Pakjo Palembang, guna proses hukum lebih lanjut.

"Sementara di sini (Kejari) nanti tersangka akan dibawa ke LP yang ada di Pakjo, " sambungnya.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Rian Antoni, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ditangkap di Jakabaring

Polisi mengungkap alasan menangkap paksa Rian Antoni (40) bujangan yang sebelumnya viral melakukan sumpah pocong,Rabu (24/5/2023).

Rian Antoni ditangkap di pinggir Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring depan Kantor Kejari Palembang saat dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel sekira pukul 11.25 WIB hari ini.

Tidak hanya mengungkap alasan menangkap paksa Rian Antoni, polisi juga menegaskan status yang bersangkutan adalah tersangka dugaan kasus asusila yang korbannya seorang bocah usia 5 tahun.

Rian Antoni langsung ditahan di Polda Sumsel. 

Rian Antoni ditangkap masih menggunakan kostum kain kafan menyerupai pocong.

Polisi mengungkap alasan menangkap paksa Rian Antoni sumpah pocong tersangka dugaan kasus asusila, ditahan di Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023).
Polisi mengungkap alasan menangkap paksa Rian Antoni sumpah pocong tersangka dugaan kasus asusila, ditahan di Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved