Berita Pemilu 2024
Syarat Jadi Capres dan Cawapres Berdasarkan UU, Usai Gibran Tak Penuhi Syarat Dampingi Prabowo
Tapi ternyata, Gibran Rakabuming disebut tak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
Terdaftar sebagai Pemilih;
Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
Berusia paling rendah 40 tahun;
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Terkait pengusulan bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden, menurut Pasal 221 UU Pemilu, diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Gibran Bingung Korban KDRT Oknum Dosen UNS Solo Cabut Laporan setelah Viral : Aku Tak Mengerti
Baca juga: Sosok BW Dosen UNS Viral Diduga KDRT ke Istri hingga jadi Perhatian Gibran, Laporannya Kini Dicabut
Gibiran Ngaku Belum Pantas
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dia tak akan maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Dia pun meminta agar tak ada lagi yang membahas perihal isu yang menyebutnya akan maju pada Pilpres mendatang.
"Ya saya kan sudah jawab, tidak (maju pada Pilpres 2024)," kata Gibran, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (26/5/2023).
Berita Pemilu 2024
Pemilu 2024
Syarat Jadi Capres dan Cawapres Berdasarkan UU
Gibran Rakabuming
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Daftar Nama 15 Mantan Napi Korupsi yang 'Nyaleg' di Pemilu 2024, ICW Duga Masih Banyak Lagi |
![]() |
---|
Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Pemilu 2024, Lengkap Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Nama-nama Caleg DPRD Kota Palembang Pemilu 2024, Daftar Calon Sementara, Lengkap Seluruh Dapil |
![]() |
---|
Daftar Caleg Artis 2024 Berebut Kursi DPR, Ada Penyanyi Once, Denny Cagur Hingga Vicky Prasetyo |
![]() |
---|
Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Terpilih Baru Diumumkan, Pegiat Pemilu Sayangkan Proses Seleksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.