Berita Pemilu 2024

Syarat Jadi Capres dan Cawapres Berdasarkan UU, Usai Gibran Tak Penuhi Syarat Dampingi Prabowo

Tapi ternyata, Gibran Rakabuming disebut tak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Editor: Slamet Teguh
Instagram @prabowo
Syarat Jadi Capres dan Cawapres Berdasarkan UU, Usai Gibran Tak Penuhi Syarat Dampingi Prabowo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Gibran Rakabuming kini tengah ramai menjadi perbincangan publik.

Hal tersebut tak lepas usai Gibran disebut bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Tapi ternyata, Gibran Rakabuming disebut tak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Lalu sebenarnya apa saja syarat menjadi cawapres di Pilpres 2024? berikut Tribunsumsel.com rangkum.

Dalam Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 telah diatur tentang syarat-syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden (capres) dan cawapres, yang juga berlaku sebagai syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;

Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;

Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved