Berita OKI
H Iskandar SE Maju Caleg DPR RI, Nyatakan Mundur dari Bupati OKI di Rapat Paripurna
H Iskandar SE resmi menyatakan dirinya mundur sebagai Bupati OKI dihadapan seluruh anggota DPRD OKI.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- H Iskandar SE resmi menyatakan dirinya mundur sebagai Bupati OKI dihadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (DPRD OKI) dalam rapat paripurna yang digelar di aula DPRD OKI pada Kamis (25/5/2023).
Pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI karena dia akan maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.
Iskandar akan maju sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk wilayah Sumatera Selatan 2.
Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri SH, MH mengatakan, keputusan pengunduran diri merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksaksanakan ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Baca juga: Ishak Mekki Ternyata Siap Bersaing dengan Mantu Herman Deru, Sempat Disebut Maju Pilkada Sumsel 2024
Serta peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD dan presiden serta wakil presiden.
"Sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada mendagri melalui gubernur," katanya saat memberikan sambutannya.
Lebih lanjut disampaikan, alasan pengunduran diri lantaran hendak pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI.
Sementara akhir masa jabatan Bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang.
"Perlu saya sampaikan bahwa pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kepala Desa sekali pun,"
"Jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1)," ucapnya.
Sementara itu, Iskandar SE menyebut tetap akan menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT pemilu legislatif.
Sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023 mendatang.
"Berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku Bupati Ogan Komering Ilir hingga penetapan DCT pemilu legislatif 2024," ungkap Iskandar.
Diakhir masa jabatannya Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat Ogan Komering Ilir untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.
"Keputusan pengunduran dirinya, didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai pelaksana tugas Bupati OKI dapat bekerja maksimal," tambahnya.
H Iskandar SE
DPR RI
H Iskandar SE Maju Caleg DPR RI
Bupati OKI
rapat paripurna
Berita OKI
Berita OKI Terkini
Tribunsumsel.com
| Pangkas Perjalanan 4 Jam, Pemkab OKI Bawa 20 Layanan Publik ke Mesuji, Warga Senang |
|
|---|
| Duel Maut di Mess Sungai Baung OKI, Berawal Cekcok Gegara Air Mandi, 1 Mekanik Tewas Ditikam Rekan |
|
|---|
| Polres OKI Sebut Motor Hilang Saat di Parkiran Jadi Tanggung Jawab Penuh Pengelola |
|
|---|
| Pembangunan Akses Tol Mataram Jaya OKI Mulai Disiapkan, Bupati Tegaskan Pembebasan Lahan Harus Jelas |
|
|---|
| Muatan Terlalu Tinggi, 3 Truk Pengangkut Bak Tambang Tertahan di OKI, Tak Bisa Lewati Papan Reklame |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.