Rian Antoni Sumpah Pocong Ditangkap

Cerita Ayah Bocah 5 Tahun Korban Dugaan Asusila Rian Antoni, Anaknya Trauma Jadi Sering Mengamuk

Cerita R ayah bocah 5 tahun inisial AK yang menjadi korban dugaan kasus asusila tersangka Rian Antoni, anaknya trauma jadi sering mengamuk.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Cerita R ayah bocah 5 tahun inisial AK yang menjadi korban dugaan kasus asusila tersangka Rian Antoni, anaknya trauma jadi sering mengamuk. Tersangka Rian Antoni saat ditangkap di Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023). 

"Tanggapan kami, kami sangat bersyukur dan apresiasi sedalam-dalamnya kepada penyidik karena sudah melakukan tugasnya lebih cepat dari yang dijanjikan kepada kami. Kemarin kami menghadap penyidik, penyidik berjanji paling lama hari Senin nanti, ternyata pelaku hari ini sudah ditangkap," katanya.

Dia juga membenarkan bahwa kondisi psikis anak sekarang ini lebih banyak melamun dan tiba-tiba menjerit sambil tutup kuping.

"Alhamdulillah pihak sekolah mengizinkan korban tidak usah sekolah dulu, kecuali waktu ulangan. Pihak keluarga sejak sumpah pocong itu tambah tertekan karena tetangga tidak mendukung," katanya.

Menurutnya bahwa tetangga tidak mendukung karena dianggap bahwa jika pelaku melakukan sumpah pocong artinya pelaku memang bukan yang salah.

"Pelaku juga berkeliaran, apalagi keluarga korban hanya diam tidak menanggapi omongan tetangga," tutupnya.

Ditangkap Pakai Kain Kafan

Sebelumnya, Rian Antoni (40) terduga pelaku asusila yang sudah dua kali melakukan sumpah pocong ditangkap di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakabaring Palembang, Rabu(24/05/2023) sekira pukul 11.25 WIB.

Polisi mengungkap alasan menangkap paksa Rian Antoni sumpah pocong tersangka dugaan kasus asusila, ditahan di Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023).
Polisi mengungkap alasan menangkap paksa Rian Antoni sumpah pocong tersangka dugaan kasus asusila, ditahan di Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Rian ditangkap polisi saat berjalan kaki dari Pasar 16 Ilir Palembang menuju Kejaksaan Negeri di Jakabaring.

Saat ditangkap Rian memakai kain kafan menyerupai pocong.

Sebelumnya Rian menunaikan sholat dua rekaat di Jembatan Ampera dan memilih jalan kaki ke Kejaksaan di Jakabaring. 

Kuasa hukumnya Jhon turut membenarkan penangkapan terhadap kliennya ini.

"Benar, tadi ditangkap saat usai sholat dua rakaat di Jembatan Ampera saat akan menuju ke Kejati," katanya saat dikonfirmasi Rabu (24/05/2023)

Lebih lanjut penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel ini juga pada saat melakukan penangkapan disertai dengan surat penangkapan resmi.

"Ini tadi pasnya didepan Kejari dia ditangkap, dan langsung dibawa oleh pihak PPA ke Polda Sumsel," katanya.

Saat ini Jhon akan ke kejaksaan untuk meminta penangguhan penahanan di Kejati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved