Berita Nasional

Tangis Bahagia Romyani Sopir Bus Kecelakaan di Guci Bisa Pulang, Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Romyani sopir dan kernet bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah akhirnya dibebaskan dan bisa pulang.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@terang_media
Romyani sopir dan kernet bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah akhirnya dibebaskan dan bisa pulang. 

"Dasar itulah yang menjamin sopir dan kernet bus klien kami bisa dikabulkan penangguhan penahanannya. Karena sesuai persyaratan yang bisa menjadi penjamin harus pihak keluarga masing-masing," terang Taufik.

Polres Tegal resmi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus kecelakaan bus yang terjun ke Sungai Kaliawu Objek Wisata Guci beberapa waktu lalu.

Informasi penangguhan penahan sopir bus yang diketahui bernama Romyani (56), dan kernet bus bernama Andri Yulianto (44), disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru, Selasa (23/5/2023).

Dasar penangguhan penahanan karena adanya surat permohonan dari pihak keluarga sopir dan kernet melalui kuasa hukum pada Kamis (18/5/2023).

Kemudian atas pertimbangan penyidik Polres Tegal akhirnya penangguhan penahanan sopir dan kernet bus dikabulkan.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik di antaranya yang bersangkutan (sopir dan kernet) selama proses penyidikan kooperatif dan tidak berbelit-belit," ujar Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru, Selasa (23/5/2023).

"Kemudian yang bersangkutan juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, siap hadir mana kala dibutuhkan kehadirannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru, pada Tribunjateng.com.

Alasan lain yang menjadi pertimbangan penyidik, lanjut Kasi Humas, pihak keluarga menjamin tersangka sopir dan kernet bus akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan alasan lainnya, kedua tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dan tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

"Intinya perlu digaris bawahi, penahanannya yang ditangguhkan, tapi untuk proses hukum tetap berjalan atau berlanjut sesuai ketentuan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tegal menetapkan Romyani dan kernet bus sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Rabu (10/5/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sopir dan kernet bus langsung ditahan.

Keduannya dijerat Pasal 359 KUHP yang mengatur terkait kealpaan mengakibatkan kematian orang lain.

Sopir dan kernet bus pun terancam hingga 5 tahun pidana penjara.

Baca juga: Viral Detik-detik Kades Ambulu Jember Terjatuh Saat Bernyanyi dengan Biduan lalu Meninggal

Sebelumnya, bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Tanggerang Selatan, terjun bebas ke sungai di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023).

Bus pariwisata itu awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved