Berita Nasional
Tangis Bahagia Romyani Sopir Bus Kecelakaan di Guci Bisa Pulang, Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Romyani sopir dan kernet bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah akhirnya dibebaskan dan bisa pulang.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Romyani sopir bus PO Duta Wisata yang jadi tersangka kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah bisa pulang ke rumah setelah Polres Tegal resmi mengabulkan penangguhan penahanan.
Tak hanya Romyani, penangguhan penahanan kernet bus tersebut pula dikabulkan.
Romyani pun menangis bahagia penangguhannya dikabulkan.
Romyani mengaku sangat senang dan bersyukur karena penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres Tegal.
Tak lupa, Romyani yang di hari penangguhan penahanannya dijemput sang anak dan keluarga, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu selama ini.
Dengan isak tangis bahagia, Romyani berjalan sambil merangkul sang anak keluar dari area Satreskrim Polres Tegal menuju kendaraan yang sudah menjemput, kemudian melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Tangerang Selatan.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu saya untuk bisa keluar dari tahanan hari ini, terutama untuk Hotman Paris atau dalam hal ini melalui Tim Hotman 911," kata Romyani.
Kuasa hukum Romyani dari Tim Hotman 911 Tegal Ahmad Sholeh mengungkapkan, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan pada Kamis (18/5/2023) lalu.
Kemudian Senin (22/5/2023) kuasa hukum dari Tim Hotman 911 mendapat panggilan dari penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin, dan pada Selasa (23/5/2023) penangguhan penahanan dikabulkan.
Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, maka langkah selanjutnya yang dilakukan tim kuasa hukum yakni masih akan tetap berkoordinasi dengan Hotman Paris.
"Pastinya kami sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan penangguhan penahanan, seperti tidak akan melarikan diri, ada juga penjamin dari pihak keluarga yakni untuk pak Romyani penjamin adalah anaknya, kemudian pak Andri penjamin adalah kakaknya. Dengan kata lain mereka menjamin bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri," ungkap Ahmad Sholeh.
Pada kesempatan itu, Ahmad Sholeh juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky, penyidik unit satu, termasuk Kapolda Jateng, karena sudah mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
Mengingat tujuan awal ketika mendapat surat kuasa dan berkoordinasi dengan pengacara kondang Hotman Paris yaitu bisa mendapat penangguhan penahanan.
"Kami dari Tim Hotman 911 mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tegal, Kapolda Jateng, Kapolri, Kasatreskrim, penyidik unit satu karena sudah mengabulkan surat penangguhan penahanan, sehingga alhamdulillah klien kami sopir dan kernet bus hari ini bisa keluar dari tahanan dan pulang ke rumah menemui keluarga masing-masing," ujarnya.
Kuasa hukum Romyani dari Tim Hotman 911 Tegal, Taufik Hidayatullah menambahkan, penangguhan penahanan bisa dikabulkan karena pihak keluarga yang menjadi penjamin memastikan kedua tersangka dipastikan tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Sopir Bus
Bus Terjun Bebas di Guci Tegal
Romyani Sopir Bus Terjun ke Sungai di Guci
Tribunsumsel.com
Muncul Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas dari Kepolisian, Sudah 34.222 Orang Tandatangani |
![]() |
---|
VIDEO Ridwan Kamil Belum Lunas Cicil Mobil Mercy BJ Habibie Sejak 2021, Tapi Ganti Warna Tanpa Izin |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Wakil Ketua Komisi III Ganti Ahmad Sahroni, Pernah jadi Bupati Termuda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rusdi Masse Mappassesu Dilantik Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III |
![]() |
---|
'Tidak Ada Niat untuk Merendahkan' Menag Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Profesi Guru Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.