Berita Ogan Ilir

Kronologi 3 Pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Nekat Live FB Tak Izin

Kronologi Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap 3 pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak pimpinan Rosidi yang menjuluki dirinya Raja Adil.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman. 

Menurut Nurhasan, Rosidi dianggap benar-benar telah memahami makna ajaran Islam dan telah masuk dalam wilayah kewalian, menggunakan perasaan sebagai dasar ajaran.

MUI Ogan Ilir sebelumnya telah memberikan pandangan bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dapat digolongkan dalam aliran sesat.

Pandangan ini juga dikemukakan kembali oleh MUI Ogan Ilir saat pertemuan dengan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, pada Senin (22/5/2023) lalu.

Nurhasan menerangkan, ada beberapa hal yang membuat MUI Ogan Ilir mengeluarkan pandangan bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak tergolong aliran sesat.

Diantaranya pengakuan bahwa Rosidi diberi wahyu untuk memimpin khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini.

Kemudian adanya kewajiban melakukan ritual sujud syukur pada lima maqom yang berlokasi di kebun milik Rosidi.

Mencampuradukkan antara ayat Alquran dan hadits serta bahasa Arab untuk menguatkan segala ajarannya.

'"Sumber ajaran Rosidi tidak dapat dibenarkan, karena hanya berdasarkan pada perasaan," ungkap Nurhasan.

Dia berpesan kepada seluruh pengurus, pengikut dan simpatisan aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang mengikuti dan menyakini ajaran aliran ini, wajib bertaubat kepada Allah SWT.

Dan segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, dengan cara menyesali atas semua kesalahan selama ini.

"Melepaskan diri dari segala ajaran aliran ini dan berjanji sepenuh hati untuk tidak kembali lagi mengikuti ajaran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak," ucap Nurhasan.

Dilanjutkannya, MUI Ogan Ilir saat ini hanya menyampaikan pandangan dan tidak mengeluarkan fatwa.

Karena jika sudah keluar fatwa dan dinyatakan sesat, Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dapat langsung ditindak APH.

"Kalau bicara fatwa itu artinya sudah urgent. Kami belum mengeluarkan fatwa karena ingin menyelamatkan Rosidi dan para pengikutnya dari jerat hukum," jelas Nurhasan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved