Berita Ogan Ilir
Kronologi 3 Pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Nekat Live FB Tak Izin
Kronologi Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap 3 pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak pimpinan Rosidi yang menjuluki dirinya Raja Adil.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kronologi Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap 3 pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak pimpinan Rosidi yang menjuluki dirinya Raja Adil, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, 3 pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ditangkap karena melakukan siaran langsung di Facebook tanpa izin saat rapat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Sumatera Selatan.
Diketahui, aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak sedang jadi sorotan karena diduga aliran sesat.
Baca juga: Letkol Jecky Zulkarnaen Minta Maaf, Kasus Perwira TNI Aniaya Anak 11 Tahun di Palembang Kini Damai
Ketiga pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang ditangkap polisi berinisial FS, SU dan PK.
Mereka kedapatan melakukan siaran langsung via media sosial Facebook, namun tanpa izin dari APH.
Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir AKP Yusuf Solehat yang hadir pada rapat tersebut lalu memberitahu Kapolres AKBP Andi Baso Rahman dan Kajari Ogan Ilir Nur Surya.
"Ketiganya melakukan siaran langsung tanpa izin dan ini dapat menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat jika pembicaraan di dalam forum tersebut disebarkan dengan narasi yang keliru," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Selasa (23/5/2023).
Andi khawatir masyarakat yang pengetahuannya terbatas perihal pembahasan Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak, menjadi terpengaruh.
Ketiga orang tersebut telah dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut beserta barang bukti dua unit handphone.
Menurut Andi, tak menutup kemungkinan ketiganya ditetapkan tersangka jika alat bukti dan barang bukti tercukupi.
"Masih diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
Tanggapan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir belum mengeluarkan fatwa aliran sesat pada Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak.
Ketua MUI Ogan Ilir Nurhasan mengatakan, ada sebagian ajaran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang keliru.
"Disebutkan bahwa Rosidi yang dinobatkan sebagai Raja Adil, memimpin Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dan mengklaim sebagai penerima mandat berdasarkan wahyu. Ini tidak benar," kata Nurhasan kepada TribunSumsel.com, Selasa (23/5/2023).
Menurut Nurhasan, Rosidi dianggap benar-benar telah memahami makna ajaran Islam dan telah masuk dalam wilayah kewalian, menggunakan perasaan sebagai dasar ajaran.
MUI Ogan Ilir sebelumnya telah memberikan pandangan bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dapat digolongkan dalam aliran sesat.
Pandangan ini juga dikemukakan kembali oleh MUI Ogan Ilir saat pertemuan dengan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, pada Senin (22/5/2023) lalu.
Nurhasan menerangkan, ada beberapa hal yang membuat MUI Ogan Ilir mengeluarkan pandangan bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak tergolong aliran sesat.
Diantaranya pengakuan bahwa Rosidi diberi wahyu untuk memimpin khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini.
Kemudian adanya kewajiban melakukan ritual sujud syukur pada lima maqom yang berlokasi di kebun milik Rosidi.
Mencampuradukkan antara ayat Alquran dan hadits serta bahasa Arab untuk menguatkan segala ajarannya.
'"Sumber ajaran Rosidi tidak dapat dibenarkan, karena hanya berdasarkan pada perasaan," ungkap Nurhasan.
Dia berpesan kepada seluruh pengurus, pengikut dan simpatisan aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang mengikuti dan menyakini ajaran aliran ini, wajib bertaubat kepada Allah SWT.
Dan segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, dengan cara menyesali atas semua kesalahan selama ini.
"Melepaskan diri dari segala ajaran aliran ini dan berjanji sepenuh hati untuk tidak kembali lagi mengikuti ajaran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak," ucap Nurhasan.
Dilanjutkannya, MUI Ogan Ilir saat ini hanya menyampaikan pandangan dan tidak mengeluarkan fatwa.
Karena jika sudah keluar fatwa dan dinyatakan sesat, Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dapat langsung ditindak APH.
"Kalau bicara fatwa itu artinya sudah urgent. Kami belum mengeluarkan fatwa karena ingin menyelamatkan Rosidi dan para pengikutnya dari jerat hukum," jelas Nurhasan.
Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak Ogan Ilir
Raja Adil
Polres Ogan Ilir
berita ogan ilir
Berita Ogan Ilir Terkini
Tribunsumsel.com
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.