Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka

Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS

Kini, Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/WARTAKOTA/YULIANTO
Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 

12. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kabinet Indonesia Maju (2019–).

Baca juga: Nasib Pencalegan Johnny G Plate setelah jadi Tersangka Korupsi Menara BTS, Ini Kata KPU dan NasDem

Baca juga: Ini Kata Mahfud MD Soal Menkominfo Johnny G Plate jadi Tersangka Korupsi Menara BTS: Saya akan Kawal

Jabatan dalam Pemerintahan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Warta Kota/YULIANTO (WARTAKOTA/YULIANTO)
1. Plt. Staf Ahli dan Deputi Menteri Negara Urusan HAM (1999–2000),

2. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, kemudian Menteri Kehakiman (2000–2001),

3. Anggota DPR RI, menempati Komisi III dan Wakil Ketua Badan Legislatif (2004–2008),

4. Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum HAM RI (sekarang),

5. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2008–2013),

6. Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017–2018),

7. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (2018–),

8. Menkopolhukam (2019–).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (17/5/2023). 

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari. 

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya. 

Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus ini. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved