Berita Nasional
Nasib Briptu MK setelah Senjatanya Tewaskan Pemuda di Gunungkidul, Terancam Sanksi PTDH dan Pidana
Hariyanto mengungkapkan masih mendalami terkait ada tidaknya pelanggaran dari anggota polisi bernama Ibnu Yudhoyono yang disebut memberikan senjata ke
TRIBUNSUMSEL.COM - Briptu MK terancam disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hingga pidana setelah senjata yang dipegangnya menewaskan pemuda asal Kabupaten Gunungkidul bernama Aldi Aprianto (19) saat acara hiburan pada Minggu (14/5/2023).
Kabid Propam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengatakan tersangka diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tak hanya sanksi etik, Briptu MK juga terancam sanksi pidana lantaran diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Di sisi lain, Hariyanto mengungkapkan masih mendalami terkait ada tidaknya pelanggaran dari anggota polisi bernama Ibnu Yudhoyono yang disebut memberikan senjata ke tangan Briptu MK.
"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto pada konferensi pers yang digelar pada Senin (15/5/2023) di Mapolda DIY.
Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.
Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.
Baca juga: Spesifikasi Senjata SS1-V1 yang Digunakan Briptu MK Amankan Konser Dangdut di Gunungkidul
Briptu MK Masih Berstatus Demosi
Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengungkapkan bahwa Briptu MK merupakan anggota Polri yang berstatus demosi.
Masih dikutip dari Tribun Jogja, status demosi yang diemban Briptu MK masih berjalan kurang dari setahun.
"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya.
Baca juga: Meletus dan Tewaskan Aldi, Briptu MK Ternyata Meminta Senjata Juniornya Tanpa Sepengetahuan Kapolsek
Hariyanto menjelaskan sebelum bertugas di Polsek Girisubo karena sanksi demosi, Briptu MK berada di Ditreskrimsus Polda DIY.
"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.
Kronologi
Dikutip dari Tribun Jogja, Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan awal peristiwa terjadi pada Minggu (14/5/2023) ketika Briptu MK bersama rekan anggota lainnya telah melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih Dusun Wuni, Girisubo.
Ini Kata Wapres Gibran Soal Aksi Roy Suryo dan Dokter Tifa Kunjungi Makam Kakek dan Neneknya |
![]() |
---|
Buntut Penuhi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM, Jaksa Ungkap Pertamina Rugi Rp 2,9 Triliun |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Akhmad Wiyagus, “Jenderal Antikorupsi” Dilantik Prabowo Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Komentar Menteri Keuangan Purbaya Terkait Gerakan Donasi Uang Rp1000 Per Hari Digagas Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Aset Disita, Ini Daftar Bos Pemilik Smelter Timah yang Terlibat Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.