Berita Nasional

Nasib Briptu MK setelah Senjatanya Tewaskan Pemuda di Gunungkidul, Terancam Sanksi PTDH dan Pidana

Hariyanto mengungkapkan masih mendalami terkait ada tidaknya pelanggaran dari anggota polisi bernama Ibnu Yudhoyono yang disebut memberikan senjata ke

|
Editor: Weni Wahyuny
Instagram @terang_media/Tribun JOgja
Detik-detik pemuda di Gunungkidul tewas ditembak Briptu MK (kiri) dan jenazah Aldi saat akan dimakamkan (kanan) - Briptu MK terancam kena PTDH dan pidana setelah tembak pemuda di Gunungkidul hingga tewas 

TRIBUNSUMSEL.COM - Briptu MK terancam disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hingga pidana setelah senjata yang dipegangnya menewaskan pemuda asal Kabupaten Gunungkidul bernama Aldi Aprianto (19) saat acara hiburan pada Minggu (14/5/2023).

Kabid Propam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengatakan tersangka diduga melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tak hanya sanksi etik, Briptu MK juga terancam sanksi pidana lantaran diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Di sisi lain, Hariyanto mengungkapkan masih mendalami terkait ada tidaknya pelanggaran dari anggota polisi bernama Ibnu Yudhoyono yang disebut memberikan senjata ke tangan Briptu MK.

"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto pada konferensi pers yang digelar pada Senin (15/5/2023) di Mapolda DIY.

Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.

Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.

Baca juga: Spesifikasi Senjata SS1-V1 yang Digunakan Briptu MK Amankan Konser Dangdut di Gunungkidul

Briptu MK Masih Berstatus Demosi

Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Hariyanto mengungkapkan bahwa Briptu MK merupakan anggota Polri yang berstatus demosi.

Masih dikutip dari Tribun Jogja, status demosi yang diemban Briptu MK masih berjalan kurang dari setahun.

"Dia (Briptu MK) bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir tanggal 5 September 2026, jadi belum setahun di Girisubo," katanya.

Baca juga: Meletus dan Tewaskan Aldi, Briptu MK Ternyata Meminta Senjata Juniornya Tanpa Sepengetahuan Kapolsek

Hariyanto menjelaskan sebelum bertugas di Polsek Girisubo karena sanksi demosi, Briptu MK berada di Ditreskrimsus Polda DIY.

"Ada pelanggaran, kemudian diputuskan, demosi ke Polres Gunungkidul, ditempatkan di Girisubo. Pelanggarannya kode etik," jelas Hariyanto.

Kronologi

Dikutip dari Tribun Jogja, Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengungkapkan awal peristiwa terjadi pada Minggu (14/5/2023) ketika Briptu MK bersama rekan anggota lainnya telah melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih Dusun Wuni, Girisubo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved