Berita Muratara

Hari Terakhir, Sejumlah Partai Politik di Muratara Belum Daftar Bakal Caleg Pemilu 2024, Respon KPU

Sejumlah partai politik belum mendaftarkan Bakal Calog Legislatif ke KPU Muratara, Sumatera Selatan

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Ketua KPU Kabupaten Muratara Agus Maryanto didampingi empat komisioner lainnya memberikan keterangan pers terkait parpol yang telah mengajukan bakal caleg. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sejumlah partai politik (Parpol) belum mendaftarkan Bakal Calog Legislatif (Bacaleg) ke KPU Muratara, Sumatera Selatan untuk maju dalam pemilu 2024 mendatang.

Sehingga dari 18 parpol peserta pemilu 2024, berpotensi ada yang kosong mengisi daftar baceleg untuk maju dalam pemilihan legislatif mendatang.

Walau begitu, Ketua KPU Kabupaten Muratara, Agus Maryanto belum bisa memastikan hal tersebut karena masa pengajuan bakal caleg masih terbuka hingga pukul 23.49 WIB tengah malam nanti.

"Hari ini hari terakhir pengajuan bakal calon. Kami tidak bisa mengatakan apakah ada yang bakal tidak mengajukan, karena waktunya masih ada," kata Agus Maryanto, Minggu (14/5/2023) pagi.

Baca juga: Sekretaris DPD Demokrat Sumsel Tidak Kembali Maju Caleg 2024, Ini Sosok Pengganti

Agus mengakui ada beberapa parpol terindikasi tidak mendaftarkan bakal caleg ke KPU Muratara.

Pasalnya, ada parpol yang sampai pasca penetapan sebagai peserta pemilu hingga kini tidak pernah mengirim LO atau petugas penghubung partai ke KPU Muratara.

"Ada empat sampai enam parpol yang kami maksud," ujar Agus.

Bahkan, kata dia, sampai KPU Muratara mengadakan bimtek pun, parpol-parpol tersebut juga tidak mengirimkan operator atau perwakilan mereka.

"Partai-partai itu kita tidak tahu apakah hari ini karena hari terakhir, mana tahu mereka baru mengirim LO atau petugas penghubung lalu mendaftar," katanya.

Sebagai informasi, baru ada 7 partai dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan lengkap dan diterima KPU Muratara pengajuan bakal caleg mereka.

Ditambahkan Komisioner KPU Muratara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ardiyanto, agak menyayangkan beberapa parpol tidak memanfaatkan ruang konsultasi atau helpdeks yang mereka siapkan.

"Kami telah menyiapkan helpdeks dari jauh-jauh hari untuk berkonsultasi, mestinya itu dimanfaatkan dengan baik oleh partai politik peserta pemilu," katanya.

Sebab, ujar Ardiyanto, bila sudah masuk pada ranah pengajuan bakal caleg ke KPU Muratara, maka konsekuensinya adalah dokumen pengajuan diterima atau dikembalikan.

Mestinya parpol memanfaatkan ruang konsultasi itu terlebih dahulu sebelum datang ke KPU untuk mengajukan bakal caleg.

"Kalau mereka konsultasi dulu, maka helpdeks kita akan memberitahu apakah sudah lengkap, atau ada yang kurang, sehingga saat pendaftaran lancar, dapat diterima oleh kami di KPU, tidak sampai dikembalikan," katanya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved