Berita Nasional

BKN Panggil Pemkab Pangandaran Setelah Adanya Laporan Dugaan Pungli Dari Guru Bernama Husein Ali

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memanggil Pemerintahan Kabupaten Pengandaran terkait viralnya kasus dugaan pungli yang dilaporkan oleh guru ASN

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/bkngoidofficial
BKN Panggil Pemkab Pangandaran Setelah Adanya Laporan Dugaan Pungli Dari Guru Bernama Husein Ali 

Sehingga dengan itu Gubernur Jawa Barat ini memutuskan secara tegas meminta Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran.

"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," sambungnya.

Menurut Ridwan Kamil, kepala BPSDM Pangandaran harus mendapatkan saksi yang tepat apabila benar terlibat adanya pungli.

"Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak.

Ia mengatakan, kesimpulannya, informasi pertama dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyatakan adanya akumulasi pelanggaran oleh Husein yang menyebabkan akan adanya sanksi.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved