Berita Viral

Ini Kasus Pungli Dibongkar Husein Ali Berujung Viral Buat Dani Hamdani Kepala BKPSDM Dinonaktifkan

Kasus pungutan liar (Pungli) dilaporkan Husein Ali Rafsanjani guru ASN di Pangandaran terus bergulir setelah kepala BKPSDM Dani Hamdani resmi dinonak

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribunjabar/BPKSDM Pangandaran
Ini Kasus Pungli Dilaporkan Husein Ali Guru Viral Pangandaran Buat Kepala BKPSDM Dani Hamdani Dinonaktifkan 

"Enggak lama dari laporan yang saya kirim, dicari tiba-tiba, dicari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituding, saya kasihan enggak mau merugikan orang."

"Saya ngaku saja bahwa itu saya yang ngelapor," kata Husein.

Alih-alih mendapat respons positif, ia justru mendapatkan intimidasi dari orang-orang BKPSDM Pangandaran.

Ia bahkan diminta menghadap ke kantor BKPSDM Pangandaran.

Saat datang ke BKPSDM Pangandaran, Husein mengungkapkan suasananya terasa tidak enak.

Ia mengaku diserbu banyak pertanyaan soal laporan yang dibuatnya.

"Saya ditanya-tanya kan, kenapa ngelapor? Saya bilang ya karena saya keberatan, saya enggak bisa bayar uang yang saya enggak tahu ini uang untuk apa. Urgensinya apa gitu," ujar Husein.

"Terus, mereka beralibi bahwa sebenarnya uangnya ada cuma di-recofusing untuk Covid-19."

"Saya mintalah surat perpindahan dananya, mana Bu, biar saya laporin buat nurunin laporan sebelumnya."

"Mereka bilang beralasan lagi, katanya sebenarnya uangnya itu enggak ada. Jadi karena kamu lastarnya waktu awal online, tiba-tiba offline. Jadi, dananya belum disiapkan dari awal," terangnya.

Buntutnya, Husein diancam dipecat sebagai CPNS Pangandaran jika tidak menurunkan laporannya soal pungli.

Pemecatan dilakukan karena ia dianggap telah merusak nama baik instansi.

"Nah ini diancam dipecat juga lucu sih. Kamu katanya kalau laporan ini enggak diturunkan, bisa dipecat karena bisa dianggap merusak nama baik instansi," lanjut Husein.

Karena merasa ditekan, ia akhirnya meminta surat pemecatannya itu sesegera mungkin.

Ternyata, surat pemecatan Husein tidak langsung diberikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved