Berita Lubuklinggau

Penipuan Modus UMKM BCA, Ibu Muda Sempat Jadi Buronan Polisi di Lubuklinggau, Begini Kronologinya

Penipuan Modus UMKM BCA, Nova Lingga Sari, ibu muda berusia 25 tahun sempat jadi buronan polisi karena menipu puluhan orang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polres Lubuklinggau
Nova Lingga Sari (25) ditangkap anggota Polres Lubuklinggau karena melakukan penipuan dengan modus bantuan UMKM BCA 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Nova Lingga Sari, ibu muda berusia 25 tahun sempat jadi buronan polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan karena menipu puluhan orang.

Dengan menjajikan para korban akan mendapat bantuan UMKM dari BCA, Nova meminta sejumlah dana lalu menggelapkannya.

Setelah sempat buron Nova ditangkap di rumahnya di Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa (10/5/2023) kemarin.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara menyampaikan kronologis pelaku ditangkap atas pengakuan Selvi, rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu.

Baca juga: Pria Diduga Ancam Kades Perambahan Baru Banyuasin Minta Maaf, Akui Bikin Kegaduhan, Ungkap Pemicunya

Ceritanya, bermula Jum'at 30 Desember 2022 kemarin sekira pukul 10.00 Wib.

"Kejadiannya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ungkapnya pada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Kejadiannya bermula saat Asnateti dan Fitma Elda serta beberapa warga lainnya di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, ditawarkan oleh pelaku Selvi untuk dapat mengikuti program bantuan UMKM senilai Rp. 2 juta dari bank BCA.

Pelaku ini melakukan bujuk rayu agar percaya dengannya, sehingga pihak korban menyerahkan uang sebanyak Rp. 120 ribu untuk membuka buku tabungan bank BCA, dengan rincian saldo awal rekening sebanyak Rp. 50 ribu.

Kemudian biaya administrasi Rp.50 ribu dan biaya materai Rp. 20 ribu, kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, patut diduga berdasarkan laporan Asneti kelompoknya yang tertipu berjumlah 67 orang.

Kemudian dari Fitna Elda ada delapan orang, selanjutnya atas kejadian itu teridentifikasi total kerugian Asnetti sebesar Rp. 9 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, atas laporan itu Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan dengan melaksanakan gelar perkara awal dan menetapkan Selvi sebagai tersangka.

"Kemudian pada tanggal 1 Mei 2023, permasalahan ini viral videonya di media sosial dan menjadi perhatian publik di Kota Lubuklinggau, sehingga Tim Macan Linggau langsung mencari keberadaan Selvi dan menangkapnya," ujarnya.

Hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

"Selvi ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Nangka Lintas atau rumah kontrakannya, lalu dilakukan pengembangan menangkap Nova," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved