Berita Prabumulih

Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Korupsi Baju Olahraga Lansia, Sudah 3 Tersangka Ditahan

Kejari Prabumulih kembali menetapkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi baju olahraga lansia bernama Abdul Mukti, sudah 3 tersangka ditahan.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Kejari Prabumulih kembali menetapkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi baju olahraga lansia bernama Abdul Mukti, sudah 3 tersangka ditahan, Senin (8/5/2023). 

"Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang yang dengan bukti itu membuat terang  tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup itu maka ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka yakni inisial BK selaku PPK dan DMS selaku pihak swasta," tegas Kajari.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada dinas kesehatan.

"Nilai dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp 1,016 miliar yang merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah," jelasnya dalam rilis di aula Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Roy mengungkapkan, terhadap para tersangka akan disangkakan lasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Untuk diketahui, beberapa bulan lalu kejaksaan negeri Prabumulih melakukan peningkatan status perkara dugaan korupsi pengadaan baju kaos untuk lansia di tubuh Dinas Kesehatan kota Prabumulih.

Perkara telah dinaikkan ke tahap penyelidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih dan telah memeriksa 12 saksi pada saat itu.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved