Berita Prabumulih

Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Korupsi Baju Olahraga Lansia, Sudah 3 Tersangka Ditahan

Kejari Prabumulih kembali menetapkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi baju olahraga lansia bernama Abdul Mukti, sudah 3 tersangka ditahan.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Kejari Prabumulih kembali menetapkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi baju olahraga lansia bernama Abdul Mukti, sudah 3 tersangka ditahan, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih kembali menetapkan dan menahan tersangka dugaan korupsi paket pengerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesahatan usia lanjut pada Dinas Kesahatan TA 2021, Senin (8/5/2023).

Tersangka dugaan kasus korupsi baju olahraga lansia ini bernama Abdul Mukti (42) yang tinggal di Jalan Taman Murni RT 01 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur.

Sebelumnya Kejari Prabumulih pada pertengahan Juli 2022 lalu telah menetapkan dua orang tersangka berinisial DK dan DMS yang sudah lebih dulu ditahan. 

Hingga saat ini total sudah ada tiga tersangka ditetapkan pada kasus dugaan korupsi baju olahraga lansia Prabumulih. 

Abdul Mukti adalah Direktur CV Hutama Mukti yang merupakan perusahaan pemenang tender pengerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut tersebut.

Baca juga: PTTUN Batalkan SK Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, ini Kata Praktisi Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus Rudy Firmansyah SH MH mengatakan penetapan tersangka tersebut pengembangan dari kasus yang ada.

"Kejaksaan negeri Prabumulih telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket pengerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesahatan usia lanjut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.016.325.000 di Dinas Kesahatan Kota Prabumulih TA 2021 untuk menetapkan tersangka atas nama AM," tegasnya.

Rudy menuturkan, tersangka langsung ditahan dan dititip di sel tahanan sementara Rutan Kelas IIB kota Prabumulih.

"Peran AM dalam perkara ini sebagai rekanan atau pemilik perusahaan pemenang tender," tuturnya.

Tersangka Mukti kata Kasi Pidsus, akan dijerat pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Tersangka AM akan dijerat pasal pemberantasan korupsi dan akan di ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara," tegasnya. 

Dua Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, pada Juli 2022 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan kota Prabumulih tahun anggaran 2022.

Dua tersangka ditetapkan yakni inisial DK yang merupakan PPK proyek pengadaan baju olahraga di dinas kesehatan dan inisial DMS yang merupakan pihak swasta atau pelaksana kegiatan pengadaan.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kajari Prabumulih Roy  MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karsa SH MH dan Kasi Pidsus M Arsyad dalam rilis pada Selasa (19/7/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved