Liputan Khusus Tribun Sumsel
LIPSUS: Dominasi Faktor MBA, Penyebab Pasangan Menikah di Bawah Umur, Ortu Disarankan Awasi Anak -1
Pernikahan usia anak sebagian besar didasari karena pernikahan tidak diinginkan atau hamil di luar nikah. Ada juga takut fitnah maka menikah.
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, masih ada. Pemerintah daerah setempat menegaskan terus berupaya menekan itu. Caranya dengan memberikan edukasi kepada keluarga tentang dampak negatif dari menikah di bawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kudus, mengatakan walau ada tapi jumlah kasus tersebut tidak banyak.
"Ada, tapi jumlahnya tidak banyak. Yang jelas kita terus menekan angka itu dari tahun ke tahun. Kita harapkan semoga ke depannya tidak ada lagi anak menikah di bawah umur atau menikah dini," kata Kudus dihubungi Tribun Sumsel, Jumat (28/4/2023).
Sebelumnya, Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Muratara, Gusti Rohmani mengungkapkan kasus pernikahan anak bawah umur yang kerap terjadi didominasi faktor kehamilan yang tak diharapkan atau married by accident (MBA). Selain itu ada juga alasan karena sudah terlalu dekat sehingga ingin menghindari fitnah.
"Pernikahan usia anak sebagian besar didasari karena pernikahan tidak diinginkan atau hamil di luar nikah. Namun ada juga dia belum apa-apa, tapi karena sudah lama dekat, sudah suka sama suka, takut fitnah maka melangsungkan pernikahan," katanya.
Untuk menekan angka pernikahan dini tersebut pihaknya terus memberikan edukasi, serta menyadarkan para orangtua agar lebih aktif mengawasi, menjaga anak-anaknya dari pergaulan negatif.
Gusti berpesan kepada para orangtua dan remaja supaya menjauhi perbuatan di luar batas. Menurut dia hal itu hanyalah rasa senang sesaat, dan setelah itu akan datang penyesalan karena malu berkepanjangan.
"Orangtua harus mengedukasi anak-anak, harus paham betul dampaknya, masih dini sudah hamil, mereka kesulitan membesarkan anaknya, akan kesulitan mengakses pendidikan. Itu hanya kesenangan sesaat, sudah itu sengsara, dan malunya seumur hidup," katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muratara, Ikhsan Baijuri mengatakan pihaknya selaku pelaksana regulasi dari pemerintah tidak ikut campur dalam memberikan dispensasi nikah.
"Itu ranahnya Pengadilan Agama. Pengadilan yang mengeluarkan surat dispensasi itu, tentu ada proses dan mekanismenya, tidak serta-merta langsung mendapat dispensasi," katanya.
Dia menjelaskan, secara aturan batas minimal usia nikah adalah 19 tahun. Bila di bawah usia tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan.
"Secara syariat memang sah-sah saja, tetapi secara negara tidak bisa, maka dia mereka menikah di bawah tangan istilahnya itu, tidak tercatat di negara," jelas Ikhsan Baijuri.
Pihaknya rutin mengadakan kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah. Tujuannya tak lain adalah untuk memperkecil tindakan pernikahan pada usia dini, serta membuka wawasan pelajar agar tidak terburu-buru menikah di usia yang belum cukup.
"Kita berharap para generasi muda terutama anak usia sekolah agar dapat lebih mawas diri. Kemudian selalu berpikir positif dengan berlandaskan aturan agama dalam setiap kegiatan yang melibatkan adanya laki-laki dan perempuan," ujar Ikhsan Baijuri.
Sementara itu berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau pada tahun 2022 tak kurang dari 380 pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi nikah. Jumlah tersebut mencakup tiga wilayah kerja Pengadilan Agama Lubuklinggau, yakni Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musirawas dan Muratara.
Liputan Khusus Tribun Sumsel
Liputan Khusus Tribun Sumsel Pernikahan Usia Anak
Lipsus Tribun Sumsel Pernikahan Usia Anak
Pelajar Hamil
Hamil Diluar Nikah
Pernikahan dini
Dispensasi Perkawinan
Aku Lokal Aku Bangga
Lokal Bercerita
Menatap 2023
Lipsus Tribun Sumsel Pernikahan Dini
Tribunsumsel.com
Pemilik Kafe Kopi di Palembang Tertolong Momen Buka Bersama, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -3 |
![]() |
---|
Harga Kopi Rp 52 Ribu Per Kg Termahal Sepanjang Sejarah, Kini Ramai-ramai Beli Emas -2 |
![]() |
---|
LIPSUS : Bisnis Kafe Kopi Gulung Tikar, Harga Kopi Tembus Rp 52 Ribu Per Kg -1 |
![]() |
---|
Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku Bakal Matikan Usaha, GIPI Sumsel Ajukan Gugatan ke MK -2 |
![]() |
---|
LIPSUS: Pengunjung Karaoke Kaget Tarif Naik, Pajak Hiburan 40-75 Persen Berlaku -1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.