Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan
Mukmin Mulyadi Ngaku Tak Tahu Berstatus Buronan Kasus 2.000 Ekstasi, Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD
Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai yang baru dilantik mengaku tak tahu dirinya berstatus DPO kasus narkoba sejak 2020 silam.
TRIBUNSUMSEL.COM - Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) mengaku tak tahu dirinya berstatus buronan atas kasus 2.000 pil ekstasi sejak tahun 2020 silam.
Apalagi Mukmin Mulyadi juga baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.
Kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E Hutahaean mengatakan, kliennya belum bisa menerima penahanan yang kini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Soal penahanan, bahwa kami menyampaikan sekalipun ini berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan ini belum bisa diterima. Karena status DPO yang diterima itu masih menjadi pertanyaan buat dirinya,"kata Rony E Hutahaean, kuasa hukum Mukmin Mulyadi.
Baca juga: Kapolda Sumut Ungkap Penyebab Terbitnya SKCK Mukmin Mulyadi Meski Jadi DPO, Kasat Intelkam Diperiksa
Meski merasa tak terima kliennya ditahan, Rony dan timnya belum mengetahui harus harus mengambil langkah apa selanjutnya.
Sejauh ini mereka hanya bisa memberikan suport kepada anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Langkah hukum yang akan dilakukan masih belum kepikiran. Karena kami masih memberikan suport yang baik kepada klien kami dengan kondisi penahanan ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan Mukmin, terhitung Selasa 18 April setelah diperiksa kurang lebih selama 9 jam.
Mukmin dicecar 27 pertanyaan mengenai asal usul narkotika jenis ekstasi yang menjeratnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, penahanan ini sudah tepat setelah penyidik memeriksanya selama kurang lebih 9 jam.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara sebelum ia diputuskan untuk ditahan.
Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,"kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 22:05 WIB.
Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
Penjelasan PKB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mana merupakan partai ditempat Mukmin Mulyadi berpartai bereaksi usai terungkap fakta jika Mukmin Mulyadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.
DPW PKB Sumatera Utara, Jafar Sukhairi Nasution mengatakan, proses dilantiknya Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Tanjungbalai merupakan rekomendasi dari DPC PKB Kota Tanjungbalai.
Jafar mengaku hanya menandatangi berkas yang diberikan.
Jafar juga mengaku tak mengetahui jika Mukmin Mulyadi merupakan buronan kasus narkotika.
Sementara Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Mukmin Mulyadi dan mengambil langkah disiplin organisasi.
"Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.
Kasat Intelkan Polres Tanjungbalai, AKP Sutarjo Diperiksa Soal SKCK
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sejauh ini Propam masih menyelidiki soal penerbitan SKCK yang dikeluarkan Polres Tanjungbalai terhadap orang yang menjadi buronan sejak tahun 2020 lalu.
“Iya, makanya kok bisa gitulo. Kita dalami,” kata Irjen Panca dikutip dari Tribun Medan.
Panca menerangkan, layanan SKCK di Tanjungbalai belum bisa dilakukan secara online.
Sehingga, hal inilah yang diduga menjadi penyebab terbitnya SKCK.
“Di sana gak ada ininya, dia terbitkan SKCK, kan tidak online ini semuanya, begitu.” ucapnya.
Karena terbitnya SKCK ini, membuat Kasat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Tanjungbalai, AKP Sutarjo Manulang dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Medan
Baca artikel menarik lainnya di Google News
| Profil AKP Sutarjo Manulang, Kasat Intelkam yang Terbitkan SKCK Mukmin Mulyadi DPO Narkoba |
|
|---|
| Jejak Kasus Mukmin Mulyadi Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Kini Ditahan Kasus Narkoba, DPO dari 2020 |
|
|---|
| Pengakuan AKP Sutarjo Manulang, Kasat Intelkam yang Terbitkan SKCK Mukmin Mulyadi yang DPO Narkoba |
|
|---|
| Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO |
|
|---|
| Kronologi Penangkapan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi, Atas Kasus 2.000 Butir Pil Ekstasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/mukmin-mulyadi-ngaku-tak-tahu-jadi-buronan-kasus-narkoba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.