Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan

Mukmin Mulyadi Ngaku Tak Tahu Berstatus Buronan Kasus 2.000 Ekstasi, Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD

Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai yang baru dilantik mengaku tak tahu dirinya berstatus DPO kasus narkoba sejak 2020 silam.

TRIBUN MEDAN
Mukmin Mulyadi anggota DPRD Tanjungbalai yang baru dilantik mengaku tak tahu dirinya jadi buronan kasus narkoba sejak tahun 2020 silam. 

Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

Penjelasan PKB

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mana merupakan partai ditempat Mukmin Mulyadi berpartai bereaksi usai terungkap fakta jika Mukmin Mulyadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.

DPW PKB Sumatera Utara, Jafar Sukhairi Nasution mengatakan, proses dilantiknya Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Tanjungbalai merupakan rekomendasi dari DPC PKB Kota Tanjungbalai.

Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO
Penjelasan PKB Soal Proses Pelantikan Mukmin Mulyadi Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai, Padahal DPO (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun-Medan.com)

Jafar mengaku hanya menandatangi berkas yang diberikan.

Jafar juga mengaku tak mengetahui jika Mukmin Mulyadi merupakan buronan kasus narkotika.

Sementara Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Mukmin Mulyadi dan mengambil langkah disiplin organisasi.

"Kita ambil langkah disiplin organisasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.

Kasat Intelkan Polres Tanjungbalai, AKP Sutarjo Diperiksa Soal SKCK

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sejauh ini Propam masih menyelidiki soal penerbitan SKCK yang dikeluarkan Polres Tanjungbalai terhadap orang yang menjadi buronan sejak tahun 2020 lalu.

“Iya, makanya kok bisa gitulo. Kita dalami,” kata Irjen Panca dikutip dari Tribun Medan.

Panca menerangkan, layanan SKCK di Tanjungbalai belum bisa dilakukan secara online.

Sehingga, hal inilah yang diduga menjadi penyebab terbitnya SKCK. 

“Di sana gak ada ininya, dia terbitkan SKCK, kan tidak online ini semuanya, begitu.” ucapnya.

Karena terbitnya SKCK ini, membuat Kasat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Tanjungbalai, AKP Sutarjo Manulang dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Medan

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved