Paket Narkoba Asal Jerman ke OKI

Polres OKI Amankan Paket Bahan Baku Narkoba Asal Jerman, Tanggapan Wadir Resnarkoba Polda Sumsel

Polres OKI meringkus pelaku pengedar narkoba dan barang bukti serbuk putih bahan baku pembuatan ekstasi yang berasal dari Jerman.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Polres OKI meringkus pelaku pengedar narkoba dan barang bukti serbuk putih bahan baku pembuatan ekstasi yang berasal dari Jerman. Dua pelaku diamankan di Polres OKI, Selasa (18/4/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota kepolisian Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus pelaku pengedar narkoba dan barang bukti serbuk putih bahan baku pembuatan ekstasi yang berasal dari Jerman.

Menanggapi hal tersebut Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Joko Lestari mengaku kasus ini merupakan kasus baru.

"Setahu saya baru sekali perkara demikian di wilayah Sumsel," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023).

Tak hanya itu dengan temuan ini dan asalnya dari luar negeri.
Untuk itu pihak kepolisian Polda Sumsel juga akan lakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Kita tingkatkan kordinasi dan kolaborasi dengan stake holder terkait seperti dengan Bea Cukai, jasa pengiriman dan lain-lain," imbuhnya.

Adanya kolaborasi seperti ini diharapkan agar kasus serupa dapat cegah peredarannya dan agar bisa menyelamatkan banyak anak bangsa.

Baca juga: Gajah Dekati Pemukiman di Air Sugihan OKI, BKSDA Sumsel Minta Warga Tak Tanam Padi

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel menggagalkan penyelundupan narkotika yang berasal dari negara Jerman.

Paket narkoba dari Jerman tersebut memang ditujukan ke Kabupaten OKI dengan menggunakan jalur pengiriman paket PT Pos Indonesia.

Saat dibuka, paket narkoba dari Jerman ke OKI disimpan dalam sebungkus plastik warna silver yang berisi serbuk warna putih diduga narkotika dengan berat bruto 15,25 gram.

Barang haram tersebut berada di dalam kardus yang ditutupi dengan DVD di dalamnya.

"Jadi awalnya paketan tersebut dikirim oleh Nicolaistr asal Duisburg, Deutschland tujuan ke penerima Jeki Ghani alamat pasar Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (18/4/2023) pagi.

Anang Ismail (39) dan Mat Umar (23) berada di ruangan Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir pada Selasa (18/4/2023) pagi. Polres OKI membongkar penyelundupan serbuk putih narkoba dari Jerman ke OKI yang dikirim melalui jasa kurir PT Pos.
Anang Ismail (39) dan Mat Umar (23) berada di ruangan Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir pada Selasa (18/4/2023) pagi. Polres OKI membongkar penyelundupan serbuk putih narkoba dari Jerman ke OKI yang dikirim melalui jasa kurir PT Pos. (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI)

Sebelum paket sampai ditangan pelaku, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi dari kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Diresnarkoba Polda Sumsel tentang pengiriman paket narkoba asal luar negeri.

Mendapati hal tersebut, AKP Najamuddin segera melakukan koordinasi dengan PT Pos Indonesia terkait pelaksanaan control delivery atas paket tersebut.

Selanjutnya anggota melakukan undercover (penyamaran) sebagai petugas PT Pos Indonesia yang akan melakukan control delivery atas paket tersebut di kantor Pos Pematang Panggang.

"Tepat pada Selasa (4/4/2023) sekitar jam 14.00 WIB datang dua orang laki-laki bernama Anang Ismail (39) dan Mat Umar (23) ke kantor Pos Pematang Panggang dengan maksud mengambil paket dengan nomor resi RQ1256522 18DE,"

"Setelah menanda tanganni berita acara serah terima paket, maka paket atas nama Jeki Ghani diserahkan kepada keduanya," sebut dia.

Masih kata dia, saat akan meninggalkan kantor Pos Pematang Panggang keduanya langsung dilakukan penangkapan oleh personel Satresnarkoba Polres OKI.

"Setelah dilakukan penggeledahan atas kedua orang yang ditangkap yaitu Anang dan Mat Umar, benar ditemukan barang bukti kardus coklat yang didalamnya berisi serbuk warna putih diduga narkotika seberat 15, 25 Gram," tambah Najamuddin.

Meski Anang tidak mengetahui isi paket tersebut, akan tetapi Umar mengetahuinya. Selain mengamankan barang bukti narkoba juga amankan sebilah pisau.

"Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup," sebutnya, ini kali pertama diamankan barang haram asal luar negeri.

Saat ditemui, salah satu pelaku Anang Ismail mengaku tidak mengetahui kalau paket di Kantor Pos Pematang Panggang seberat 12,25 gram yang ada dalam kaset DVD film Ocean’s Eleven merupakan bahan utama pembuat ineks.

"Saya tidak tahu, karena hanya di suruh saja," bebernya.

Dia menceritakan, saat itu dia bertandang ke rumah pelaku Jeki yang masih keluarganya dan pelaku minta tolong untuk mengambil paket di Kantor Pos Pematang Panggang.

Saat itu pelaku meminjamkannya motor dan handphone dan tidak ada janji untuk imbalan.

Kemudian, dia langsung berangkat ke Kantor Pos Pematang Panggang. Tiba di sana ia tidak memiliki uang sehingga ia menelepon pelaku.

Dan lalu pelaku menghubungi Mat Umar yang saat itu posisinya baru bangun tidur.

"Waktu itu Umar langsung pergi menyusul saya untuk membayar paket sebesar Rp 25.000 dan setelah menandatangani berita acara pengambilan paket kami pun pergi dari Kantor Pos," sebutnya.

"Sayapun kaget tidak lama berselang petugas yang mencegat dan menggeledah badan kami berdua," ungkapnya, hanya bisa mengucap penyesalan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved