Paket Narkoba Asal Jerman ke OKI

Kronologi Polres OKI Gagalkan Peredaran Paket Narkotika Asal Jerman, Dikirim Lewat PT Pos Indonesia

Narkotika ini bakal dikirim ke Kabupaten Ogan Komering Ilir menggunakan jalur pengiriman paket PT Pos Indonesia.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Anang Ismail (39) dan Mat Umar (23) setelah memakai baju tahanan dan berada di ruangan Satreskrim Mapolres Ogan Komering Ilir pada Selasa (18/4/2023) pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Satnarkoba Polres Ogan Komering Ilir mengungkap kronologi penggagalan penyelundupan narkotika yang berasal dari negara Jerman.

Narkotika ini bakal dikirim ke Kabupaten Ogan Komering Ilir menggunakan jalur pengiriman paket PT Pos Indonesia.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, didapati sebuah paket kardus yang setelah dibuka berisikan sebuah DVD serta sebungkus plastik warna silver yang berisi serbuk warna putih diduga narkotika dengan berat bruto 15,25 gram.

"Jadi awalnya paketan tersebut dikirim oleh Nicolaistr asal Duisburg, Deutschland tujuan ke penerima Jeki Ghani alamat pasar Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (18/4/2023) pagi.

Sebelum paket sampai ditangan pelaku, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi dari kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Diresnarkoba Polda Sumsel tentang pengiriman paket narkoba asal luar negeri.

Mendapati hal tersebut, AKP Najamuddin segera melakukan koordinasi dengan PT Pos Indonesia terkait pelaksanaan control delivery atas paket tersebut.

Selanjutnya anggota melakukan undercover (penyamaran) sebagai petugas PT Pos Indonesia yang akan melakukan control delivery atas paket tersebut di kantor Pos Pematang Panggang.

"Tepat pada Selasa (4/4/2023) sekitar jam 14.00 WIB datang dua orang laki-laki bernama Anang Ismail (39) dan Mat Umar (23) ke kantor Pos Pematang Panggang dengan maksud mengambil paket dengan nomor resi RQ1256522 18DE,"

"Setelah menanda tanganni berita acara serah terima paket, maka paket atas nama Jeki Ghani diserahkan kepada keduanya," sebut dia.

Masih kata dia, saat akan meninggalkan kantor Pos Pematang Panggang keduanya  langsung dilakukan penangkapan oleh personel Satresnarkoba Polres OKI.

"Setelah dilakukan penggeledahan atas kedua orang yang ditangkap yaitu Anang dan Mat Umar, benar ditemukan barang bukti kardus coklat yang didalamnya berisi serbuk warna putih diduga narkotika seberat 15, 25 Gram," tambah Najamuddin.

Selain mengamankan barang bukti narkoba juga amankan sebilah pisau.

"Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup," sebutnya, ini kali pertama diamankan barang haram asal luar negeri.

Saat ditemui, salah satu pelaku Anang Ismail mengaku tidak mengetahui kalau paket di Kantor Pos Pematang Panggang seberat 12,25 gram yang ada dalam kaset DVD film Ocean’s Eleven merupakan bahan utama pembuat ineks. 

"Saya tidak tahu, karena hanya di suruh saja," bebernya.

Baca juga: Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Polres OKI Patroli Petakan Lokasi dan Jam Rawan

Baca juga: Sertijab Tiga Kapolsek Hingga Kasikum Polres OKI Tahun 2023, Berikut Daftar Namanya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved