Kasus Bima Yudho Dihentikan
Dirjen HAM Sorot Bima Yudho Dipolisikan Imbas Kritik Lampung, Tegaskan Soal Kebebasan Berpendapat
Dirjen HAM ikut menyorot Bima Yudha yang dilaporkan ke polisi imbas mengkritik infrastruktur Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.
Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.
"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Bima Yudho
Dirjen HAM
Dirjen HAM Sorot Bima Yudho Dipolisikan
Bima Yudho Dipolisikan
Tribunsumsel.com
Mahfud MD Sebut Bima Yudho Bisa Tetap Diproses Hukum dengan Tiga Upaya |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Bima Yudho Usai Kasus Dihentikan Polda Lampung : Kami Tidak Khawatir Lagi |
![]() |
---|
Penjelasan Polisi Soal Maksud 'Dajjal' yang Diucap Bima saat Kritik Lampung, Kini Kasus Dihentikan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Penyelidikan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung |
![]() |
---|
Alasan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polisi, Polda Lampung Beri Penjelasan Hingga Singgung Soal UU ITE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.