Kasus Bima Yudho Dihentikan

Dirjen HAM Sorot Bima Yudho Dipolisikan Imbas Kritik Lampung, Tegaskan Soal Kebebasan Berpendapat

Dirjen HAM ikut menyorot Bima Yudha yang dilaporkan ke polisi imbas mengkritik infrastruktur Lampung.

TikTok@awbimaxreborn
Dirjen HAM menyesalkan adanya laporan polisi atas Kritik Infrastruktur yang disampaikan Tiktoker Bima Yudho. 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pengusutan kasus itu telah dihentikan oleh penyidik Cybercrime.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Polda Lampung menghentikan kasus Bima Yudho yang sebelumnya dilaporkan melanggar UU ITE saat mengkritik infrastruktur Lampung.
Polda Lampung menghentikan kasus Bima Yudho yang sebelumnya dilaporkan melanggar UU ITE saat mengkritik infrastruktur Lampung. (Tribun Lampung / Hurri Agusto/TikTok awbimax reborn)

Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.

Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.

"Tidak merujuk ke SARA dan juga tidak ada unsur kebencian sebagaimana dilaporkan oleh pelapor," kata Pandra.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved