Berita Nasional

Alasan Gindha Ansori Klaim Sudah Cabut Laporan Bima Kritik Lampung 'Dajjal', Ada Hikmah Dibaliknya

Pengacara Gindha Ansori mengaku sudah menyiapkan pencabutan laporan terhadap Bima Yudho Saputro terkait kritik Lampung 'Dajjal'.Jauh sebelum pihak k

Editor: Moch Krisna
TribunLampung/IST
Alasan Gindha Ansori Klaim Sudah Cabut Laporan Terhadap Tiktoker Bima Sebelum Polisi Hentikan Kasusnya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Gindha Ansori mengaku sudah menyiapkan pencabutan laporan terhadap Bima Yudho Saputro terkait kritik Lampung 'Dajjal'.

Jauh sebelum pihak kepolisian akhirnya memilih untuk menghentikan laporan yang dilayangkan Ghinda Ansori tersebut.

Melansir dari Tribunlampung, Selasa (18/4/2023) Gindha Ansori menyebut sikap dirinya sama dengam keputusn dari Polda Lampung.

Adapun dirinya sudah siap mencabut laporan terkait Bima Yudho Saputri sejak senin kemarin.

Bukan tanpa alasan, Gindha Ansori menyebut pencabutan laporan terhadap TikTokers Bima Yudho lantaran kondisi politik dan respon masyarakat untuk Lampung yang dinilai luar biasa.

"Alasannya yang pertama mempertimbangkan situasi politik dan situasi masyarakat secara daerah dan nasional, menyita perhatian yang luar biasa. Sehingga ini dikhawatirkan justru menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kemudian yang kedua banyak pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu ini, sehingga keadaannya semakin ramai dan membuat kegaduhan karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan," ujar Ginda Ansori.

Ia menilai hikmah dari kasus viralnya Bima, Lampung lebih diperhatikan.

"Ada perubahan yang harus kita dorong untuk Dewan Perwakilan Rakyat untuk Lampung," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung resmi menghentikan kasus Bima Yudho yang sebelumnya dilaporkan ke polisi karena menggunakan kata 'Dajal' saat mengkritik pemerintah Lampung.

Berdasarkan penyelidikan polisi, tidak ditemukan adanya unsur-unsur pidana termasuk pelanggaran UU ITE dari tindakan maupun ucapan Bima Yudho saat mengkritik Lampung.

Hal ini diungkap Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus yang dilaporkan itu bukan tindak pidana," kata Pandra saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).

Terungkap alasan advokat Gindha Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho ke polisi.
Terungkap alasan advokat Gindha Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho ke polisi. (Ig@undercover.id/TikTok@awbimaxreborn)

Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung telah memeriksa tiga orang ahli, yaitu dua ahli pidana Ahmad Rizal dan Bambang Hartono serta satu orang ahli bahasa Hasnawati Nasution.

Menurut Pandra, pokok kasus yang dilaporkan oleh pengacara Ginda Anshori itu atas diksi "Dajjal" tidak merujuk pada suku, agama, dan ras tertentu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved