Berita Palembang
Bawaslu Sumsel Buka Pendaftaran 2 Komisioner Baru 2023, Berikut Syarat dan Waktunya
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran calon komisioner untuk mengisi dua komisioner yang akan segera habis masa jabatannya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi ;
11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
Perkuat Peran Satgas Medsos, Komdigi Dorong Sosialisasi Program Cek Kesehatan Gratis di Sumatera |
![]() |
---|
Demi Upah Rp 500 Ribu, Pria di Palembang Kini Harus Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Job Fair Sumsel 2025 Digelar di PS Mall Palembang, Terbuka Kesempatan Untuk Disabilitas |
![]() |
---|
Seragamkan Perangkat Pembelajaran, Puluhan Dosen Unsri Ikuti Workshop dari PP- MPK |
![]() |
---|
WASPADA Penipu Catut Nama Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Via WA, Hubungi Pejabat Pemkot Minta Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.