Berita Palembang

Bawaslu Sumsel Buka Pendaftaran 2 Komisioner Baru 2023, Berikut Syarat dan Waktunya

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran calon komisioner untuk mengisi dua komisioner yang akan segera habis masa jabatannya.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Sumsel, Dr Muhammad Adil 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran calon komisioner untuk mengisi dua komisioner yang akan segera habis masa jabatannya.

Pendaftaran calon komisioner Bawaslu Sumsel akan dimulai pada tanggal 17-18 April dan 26 April-3 Mei 2023 mendatang. 

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Sumsel, Dr Muhammad Adil menerangkan pendaftaran ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

"Kita membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, dan ini serentak dibeberapa provinsi lainnya di Indonesia," kata Adil, Kamis (13/4/2023). 

Dijelaskan Adil, pihaknya mengajak bagi masyarakat yang dinilai berkompenten untuk bisa ikut terlibat dalam pengawasan pemilu 2024, dengan menjadi komisioner Bawaslu. 

"Ini bisa dikatakan sebagai tambahan seleksi sebelumnya, sehingga pada proses ini nanti akan diambil minimal empat orang yang nanti akan dipilih dua orang oleh Bawaslu RI, " jelasnya. 

Adil pun menegaskan jika proses seleksi nanti akan dilakukan  transparan dan profesional, mengingat dalam timsel Bawaslu ini yang didominasi akademisi terdapat juga satu orang diluar Sumsel. 

"Tentunya memilih dua orang dan menyakinkan banyak pihak bukan perkara mudah, dan pansel memiliki formasi sedikit berbeda, karena tidak semua berasal dari Sumsel tapi dari Jakarta ada, dan ini bentuk kontrol Bawaslu, jika Pansel harus selektif dan berintegritas tinggi," tandasnya, seraya memastikan tidak ada titipan nama yang akan diloloskan nantinya. 


Sebagai catatan, pelamar harus melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi," ujar Adil.

Selanjutnya, untuk Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id.

"Syarat- syarat hampir tidak ada perbedaan, hampir nyaris sama, sehingga memudahkan teman- teman untuk mendaftar, " tukasnya. 

Selanjutnya untuk dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jl Residen H. Abdul Rozak Perumahan Villa Ever Green No. C10-11 Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

"Berkas pendaftaran yang akan dikumpulkan nanti dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu asli dan dua fotocopy, dimasukkan dalam map plastik kancing warna merah untuk laki-laki dan warna hijau untuk perempuan " ujarnya. 

Hal penting lain yang perlu diperhatikan ialah berkas pendaftaran dalam bentuk softcopy wajib dikirimkan ke email timselbawaslusumsel2023@gmail.com dalam 1 (satu) file pdf.

“Dokumen asli berupa KTP, Ijazah, Kartu Keluarga atau dokumen pendukung asli lainnya dibawa untuk ditunjukkan pada saat pengambilan nomor pendaftaran dan tidak boleh berwakil,” tegasnya.

Untuk waktu penerimaan berkas, dimulai tanggal 17-18 April 2023 pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. Selanjutnya pada 26 April-3 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan tanggal merah).

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Sekretariat Timsel 082334875431 atau 083143748458 pada hari kerja pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB

"Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya," pungkas Adil.

Syarat  calon anggota Bawaslu Provinsi Sumsel:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan melampirkan:

1.Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023;

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi ;

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;

17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved