Berita Palembang

Bawaslu Sumsel Buka Pendaftaran 2 Komisioner Baru 2023, Berikut Syarat dan Waktunya

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran calon komisioner untuk mengisi dua komisioner yang akan segera habis masa jabatannya.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Sumsel, Dr Muhammad Adil 

Untuk waktu penerimaan berkas, dimulai tanggal 17-18 April 2023 pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. Selanjutnya pada 26 April-3 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan tanggal merah).

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Sekretariat Timsel 082334875431 atau 083143748458 pada hari kerja pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB

"Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya," pungkas Adil.

Syarat  calon anggota Bawaslu Provinsi Sumsel:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);

7. Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved