Berita Palembang

Bawaslu Sumsel Buka Pendaftaran 2 Komisioner Baru 2023, Berikut Syarat dan Waktunya

Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran calon komisioner untuk mengisi dua komisioner yang akan segera habis masa jabatannya.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Sumsel, Dr Muhammad Adil 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka pendaftaran calon komisioner untuk mengisi dua komisioner yang akan segera habis masa jabatannya.

Pendaftaran calon komisioner Bawaslu Sumsel akan dimulai pada tanggal 17-18 April dan 26 April-3 Mei 2023 mendatang. 

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Sumsel, Dr Muhammad Adil menerangkan pendaftaran ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.

"Kita membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, dan ini serentak dibeberapa provinsi lainnya di Indonesia," kata Adil, Kamis (13/4/2023). 

Dijelaskan Adil, pihaknya mengajak bagi masyarakat yang dinilai berkompenten untuk bisa ikut terlibat dalam pengawasan pemilu 2024, dengan menjadi komisioner Bawaslu. 

"Ini bisa dikatakan sebagai tambahan seleksi sebelumnya, sehingga pada proses ini nanti akan diambil minimal empat orang yang nanti akan dipilih dua orang oleh Bawaslu RI, " jelasnya. 

Adil pun menegaskan jika proses seleksi nanti akan dilakukan  transparan dan profesional, mengingat dalam timsel Bawaslu ini yang didominasi akademisi terdapat juga satu orang diluar Sumsel. 

"Tentunya memilih dua orang dan menyakinkan banyak pihak bukan perkara mudah, dan pansel memiliki formasi sedikit berbeda, karena tidak semua berasal dari Sumsel tapi dari Jakarta ada, dan ini bentuk kontrol Bawaslu, jika Pansel harus selektif dan berintegritas tinggi," tandasnya, seraya memastikan tidak ada titipan nama yang akan diloloskan nantinya. 


Sebagai catatan, pelamar harus melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi," ujar Adil.

Selanjutnya, untuk Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman bawaslu.go.id.

"Syarat- syarat hampir tidak ada perbedaan, hampir nyaris sama, sehingga memudahkan teman- teman untuk mendaftar, " tukasnya. 

Selanjutnya untuk dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jl Residen H. Abdul Rozak Perumahan Villa Ever Green No. C10-11 Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

"Berkas pendaftaran yang akan dikumpulkan nanti dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu asli dan dua fotocopy, dimasukkan dalam map plastik kancing warna merah untuk laki-laki dan warna hijau untuk perempuan " ujarnya. 

Hal penting lain yang perlu diperhatikan ialah berkas pendaftaran dalam bentuk softcopy wajib dikirimkan ke email timselbawaslusumsel2023@gmail.com dalam 1 (satu) file pdf.

“Dokumen asli berupa KTP, Ijazah, Kartu Keluarga atau dokumen pendukung asli lainnya dibawa untuk ditunjukkan pada saat pengambilan nomor pendaftaran dan tidak boleh berwakil,” tegasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved