Berita Nasional

Nasib Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim, Disanksi Usai Viral Minta THR ke Perusahaan Bus

Terkait sanksi, hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ tasikmalayakota.bnn.go.id/ IST
Profil Iwan Kurniawan Kepala BNN Tasikmalaya Viral Minta THR ke Perusahaan Bus, Tambahan THR Anggota 

PO Budiman Belum Terima Surat

Terpisah, Humas PO Budiman Tasikmalaya, Lujen mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut.

Namun, ia menyebut belum menerima surat itu secara langsung.

"Kalau surat (BNN Tasikmalaya) sih kita belum menerima ya, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar," tuturnya masih dikutip dari Tribun Jabar.

Lujen pun menegaskan terkait pemberian THR hanya diutamakan kepada karyawan di PO Budiman.

"Dalam pemberian THR, kami berpikirnya karyawan diutamakan. Isu yang menyebar ini ke perusahaan belum ada," tukasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait surat dari BNN Tasikmalaya yang meminta THR ke PO Bus Budiman.

Adapun surat tersebut bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM.

Surat itu dibuat pada Senin (10/4/2023) dan ditandatangani oleh Iwan.

Lalu, surat tersebut ditujukan kepada Direktur PO Bus Budiman Tasikmalaya.

"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya, mohon partisipasi dan apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya," demikian tertulis dalam surat tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved