Berita Nasional
Nasib Kepala BNN Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim, Disanksi Usai Viral Minta THR ke Perusahaan Bus
Terkait sanksi, hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani.
PO Budiman Belum Terima Surat
Terpisah, Humas PO Budiman Tasikmalaya, Lujen mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut.
Namun, ia menyebut belum menerima surat itu secara langsung.
"Kalau surat (BNN Tasikmalaya) sih kita belum menerima ya, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar," tuturnya masih dikutip dari Tribun Jabar.
Lujen pun menegaskan terkait pemberian THR hanya diutamakan kepada karyawan di PO Budiman.
"Dalam pemberian THR, kami berpikirnya karyawan diutamakan. Isu yang menyebar ini ke perusahaan belum ada," tukasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait surat dari BNN Tasikmalaya yang meminta THR ke PO Bus Budiman.
Adapun surat tersebut bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM.
Surat itu dibuat pada Senin (10/4/2023) dan ditandatangani oleh Iwan.
Lalu, surat tersebut ditujukan kepada Direktur PO Bus Budiman Tasikmalaya.
"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya, mohon partisipasi dan apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
berita nasional
Iwan Kurniawan Hasyim
Kepala BNN Tasikmalaya
BNN Tasikmalaya Minta THR ke Perusahaan Bus
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
| Jimly Asshiddiqie jadi Ketua, Inilah Daftar 9 Anggota Komisi Reformasi Polri Dilantik, Ada Mahfud MD |
|
|---|
| Roy Suryo dan 7 Orang jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Dokter Tifa & Rismon |
|
|---|
| Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Bahlil Ungkap Jasa Orde Baru : Ada Swasembada Pangan |
|
|---|
| 'Untuk Apa Saya Takut Sama Beliau' Prabowo Minta Publik Berhenti Sebar Narasi Ia Dikendalikan Jokowi |
|
|---|
| Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan, Diputuskan MKD Langgar Etik Bersama Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.