AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

5 Fakta Anas Urbaningrum Bebas Penjara Usai Ditahan 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek Hambalang

Inilah fakta Anas Urbaningrum yang dibebaskan besok usai ditahan selama 8 tahun terkait kasus korupsi proyek Hambalang....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel
Fakta Anas Urbaningrum Dibebaskan Besok Usai Ditahan 8 Tahun Terkait Kasus Korupsi Proyek Hambalang 

Sebagai ketua organisasi mahasiswa itu, Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.

Anas kemudian melanjutkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Anas sempat menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.

Mereka melahirkan UU No, 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang merupakan produk baru untuk menggelar Pemilu dengan sistem baru.

Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca juga: Anas Urbaningrum Tulis Surat Jelang Bebas dari Tahanan Besok, Sebut Soal Waktu dan Skenario Tuhan

Ia juga bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik sebagai peserta Pemilu.

Pada 1999, terdapat 48 partai politik yang lolos seleksi.

Dua tahun berselang, Anas dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004.

Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.

Pada 8 Juni 2005 Anas mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menunjukkan surat suara usai melakukan pencoblosan di ruang tunggu Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014). Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif kali ini.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menunjukkan surat suara usai melakukan pencoblosan di ruang tunggu Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2014). Sebanyak 22 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif kali ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Anas dipercaya sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Anas Urbaningrum terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII pada Pemilu 2009.

Ia dipercaya menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Deokrat di DPR RI.

Anas berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.

Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010, Anas memutuskan mengundurkan diri dari DPR. Anas menjabat ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga memutuskan berhenti pada 23 Februari 2013.

Anas Urbaningrum Terlibat Kasus Korupsi Proyek Hambalang

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved