AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
5 Fakta Anas Urbaningrum Bebas Penjara Usai Ditahan 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Inilah fakta Anas Urbaningrum yang dibebaskan besok usai ditahan selama 8 tahun terkait kasus korupsi proyek Hambalang....
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Selain itu diketahui jika Anas akan melakukan buka puasa bersama dengan simpatisanannya.
"Mas AU keluar dari Lapas Sukamiskin jam 14.00 WIB, dilanjutkan acara pelepasan oleh Kalapas dan pidato Mas AU. Acara ditutup doa bersama," ujar Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad.

4. Anas Urbaningrum Tetap Jalani Wajib Lapor
Meskipun bebas pada Selasa (11/4/2023 besok, Anas Urbaningrum diketahui tetap harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali kepada pengawas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnal.
"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call, yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," ucap dia.
Dengan begitu, Kusnali mengimbau agar Anas Urbaningrum tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak boleh sampai terjerat pelanggaran pidana kembali, karena langsung akan dijatuhi sanksi.
"Yang jelas tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," jelas Kusnali.
5. Profil Anas Urbaningrum
Sosok Anas Urbaningrum merupakan pria kelahiran di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969.
Anas Urbaningrum kuliah dengan mengambil jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Surabaya.

Ia masuk perguruan tinggi melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.
Anas melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.
Kiprah Anas di kancah politik rupanya sudah dimulai di organisasi gerakan mahasiswa dengan bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Saat itu ia menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan |
![]() |
---|
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan |
![]() |
---|
AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua |
![]() |
---|
Reaksi Jonathan Latumahina usai AGH Divonis 3,5 Tahun Penganiayaan David: One Down Two More To Go |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.