AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Reaksi Jonathan Latumahina usai AGH Divonis 3,5 Tahun Penganiayaan David: One Down Two More To Go

Reaksi Jonathan Latumahina AGH divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat kasus penganiayaan David Ozara.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Twitter/@seeksixsuck
Reaksi Jonathan Latumahina AGH divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat kasus penganiayaan David Ozara. 

AGH, kekasih Mario Dandy mengundurkan diri dari sekolah SMA Tarakanita 1 Jakarta karena terlibat kasus penganiyaan terhadap David yang tak lain mantan kekasihnya sendiri.

Hal ini terlihat dalam cuitan Twitter @luckylucky0971, Jumat (3/2/2023) yang mengunggah bukti surat pernyataan dari pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta..

Dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (2/3/2023) yang menyatakan bahwa sehubung dengan kasus yang menimpa AGH terlibat dalam penganiyaan David kini kekasih Mario Dandy ini resmi mengundurkan diri dari sekolah tersebut pada 28 Februari 2023.

Resmi Ditahan

Rabu (8/3/2023), Polda Metro Jaya resmi menahan AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak yang menganiaya David Ozora (17).

Setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan alasan butuh pendampingan.

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang dilakukan oleh AGH.

Namun, LPSK memastikan menerima permohonan perlindungan dari orang tua teman David N dan R yang merupakan saksi kunci dalam kasus penganiayaan David.

Sementara itu, berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R dimana mereka berdualah yang menolong David saat dianiaya.

"(saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.

Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.

Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.

Kajati Tawarkan Restorative Justice ke AGH

Statment Kajati DKI Jakarta terkait tawaran restorative justice (RJ) ternyata bukan ditujukan untuk Mario Dandy Satriyo melainkan sosok AG pelaku lainnya.

Kejati DKI menyatakan hanya menawarkan upaya damai kepada pelaku berinisial AG (15) karena masih di bawah umur.

ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.

Namun, upaya restorative justice terhadap pelaku AG tidak akan dilakukan jika korban dan keluarganya enggan berdamai.

Dimana semua bakal berada di tangan keluarga David dalam hal ini sang ayah Jonathan Latumahina.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade

Sidang Perdana

Hasil musyawarah diversi antara David dan salah satu pelaku penganiayaan AGH kini telah berjalan.

Namun, musyawarah antara David dan AGH yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berakhir buntu.

Karena itu, kini AGH tetap bakal menjalani sidang pokok perkara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi berakhir buntu lantaran pihak keluarga korban menolak adanya proses ini.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," kata Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023).

Dengan demikian, kata Djuyamto, agenda dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.

Pembelaan AGH Ditolak JPU

Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.

Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.

 

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved