AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijatuhkan Hukuman Seberat-beratnya

AGH resmi divonis hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara, Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman seberatnya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjakarta.com/Kolase Tribun Sumsel
AGH resmi divonis hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara, Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman seberatnya 

Alasan hakim memvonis AGH dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.

"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim.

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun. Namun karena AG merupakan anak di bawah umur, maka ia batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Sidang Perdana

Hasil musyawarah diversi antara David dan salah satu pelaku penganiayaan AGH kini telah berjalan.

Namun, musyawarah antara David dan AGH yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berakhir buntu.

Karena itu, kini AGH tetap bakal menjalani sidang pokok perkara.

Baca juga: Profil AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Usia 15 Tahun Eks Mario Dandy Satriyo

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi berakhir buntu lantaran pihak keluarga korban menolak adanya proses ini.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," kata Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023).

Dengan demikian, kata Djuyamto, agenda dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

Pembelaan AGH Ditolak JPU

Pembelaan yang dilakukan oleh pengacara AGH dalam sidang diketahui ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut diduga lantaran semua pembelaan yang dimiliki AGH disebut tak sesuai dengan yang terjadi.

Sehingga kini pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini menyinggung soal kebenaran usai pembelaan AGH dalam sidang ditolak JPU.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved