AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan

AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijatuhkan Hukuman Seberat-beratnya

AGH resmi divonis hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara, Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman seberatnya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjakarta.com/Kolase Tribun Sumsel
AGH resmi divonis hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara, Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman seberatnya 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Terdakwa anak, AGH (15) resmi divonis hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan David Ozora (17).

Sebelumnya, Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya, tetapi tidak dengan kliennya.

Menurut Bhirawa J. Arifi, Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, sementara AGH tidak sama sekali.

Sehingga pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberika hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun, Inilah Perjalanan Kasus AGH Eks Mario Dandy Terlibat Penganiayaan David

Alasan Hakim Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Berat Terencana
Alasan Hakim Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Berat Terencana (Tribunnews)

"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa, Minggu (9/4/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.

"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.

Bhirawa menilai sah-sah saja jika AGH divonis hukuman lebih berat, jika memang ia pelaku utama.

Namun, faktanya berbeda, AGH bukan pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.

"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Berat Terencana

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.

Pembelaan AGH Kasus Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari
Pembelaan AGH Kasus Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari (Twitter/seeksixsucks)

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Terbaru, AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved