AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Mario Dandy Dijatuhkan Hukuman Seberat-beratnya
AGH resmi divonis hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara, Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman seberatnya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Terdakwa anak, AGH (15) resmi divonis hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara kasus penganiayaan David Ozora (17).
Sebelumnya, Kuasa hukum AGH, Bhirawa J. Arifi mengatakan Mario Dandy perlu dijatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya, tetapi tidak dengan kliennya.
Menurut Bhirawa J. Arifi, Dandy merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora, sementara AGH tidak sama sekali.
Sehingga pihaknya keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberika hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun, Inilah Perjalanan Kasus AGH Eks Mario Dandy Terlibat Penganiayaan David

"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa, Minggu (9/4/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.
Bhirawa menilai sah-sah saja jika AGH divonis hukuman lebih berat, jika memang ia pelaku utama.
Namun, faktanya berbeda, AGH bukan pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis AGH 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Berat Terencana
Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa dalam tuntutannya menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.
Terbaru, AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara, Senin (10/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
AGH Divonis 3.5 Tahun
Vonis AGH
AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Kasus Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Tribunsumsel.com
5 Fakta Anas Urbaningrum Bebas Penjara Usai Ditahan 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek Hambalang |
![]() |
---|
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan |
![]() |
---|
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan |
![]() |
---|
AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.