AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Profil AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Usia 15 Tahun Eks Mario Dandy Satriyo
Inilah sosok AGH divonis 3,5 tahun kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Profil terdakwa anak AGH (15) divonis 3,5 tahun kasus penganiayaan Cristalino David Ozara.
Pembacaan vonis di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
Hakim menyatakan Perempuan AGH (15) bersalah turut serta melakukan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Ia dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," tegas hakim.

Lantas siapakah sosok AGH ini ?
AGH merupakan mantan kekasih Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo.
Sosok AGH yang masih berusia 15 tahun ini menjadi viral karena diduga menjadi otak atas penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca juga: BREAKING NEWS : AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Sebelumnya Dituntut 4 Tahun
AGH adalah kekasih dari Mario Dandy Satriyo, yang ‘memaksa’ David Ozora akhirnya bertemu dengan Mario.
Dia juga sempat memberi pengaduan kepada Mario Dandy yang membuat sang pacar marah hingga melampiaskan emosinya kepada David Ozora dengan sangat brutal.
AGH sebelumnya tercatat sebagai seorang siswi di SMA Tarakanita 1 Jakarta. Namun sejak 28 Februari 2023 dia menyatakan mengundurkan diri dari sekolah elit tersebut.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Profil AGH
AGH Divonis 3.5 Tahun
Vonis AGH
AGH Divonis
Tribunsumsel.com
Kasus Mario Dandy
5 Fakta Anas Urbaningrum Bebas Penjara Usai Ditahan 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek Hambalang |
![]() |
---|
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan |
![]() |
---|
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan |
![]() |
---|
AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.