AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Penyebab AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Sempat Menangis Saat Dituntut 4 Tahun
Penyebab AGH (15) terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
TRIBUNSUMSEL.COM - AGH (15) terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut AGH dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Menyikapi tuntutan 4 tahun terhadapnya, AGH yang masih dibawah umur menangis tersedu menyesali apa yang dialami David.
Tangis itu terjadi saat AGH membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang sebelumnya, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS : AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Sebelumnya Dituntut 4 Tahun
Penyebab Divonis 3,5 Tahun
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 3,5 karena berdasarkan fakta persidangan, AGH terbukti bersama melakukan tindak pidana.
Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Baca juga: Divonis 3,5 Tahun, Inilah Perjalanan Kasus AGH Eks Mario Dandy Terlibat Penganiayaan David

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
5 Fakta Anas Urbaningrum Bebas Penjara Usai Ditahan 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek Hambalang |
![]() |
---|
Alasan Vonis 3,5 Tahun AGH di Kasus Penganiayaan David Dinilai Sudah Tepat, Pakar Singgung Aturan |
![]() |
---|
Reaksi Kuasa Hukum David, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan, Sebut Terlalu Ringan |
![]() |
---|
AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Menangis dan Menyesal Saat Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan AGH Dapat Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan 4 Tahun, Ada Soal Sakit Orangtua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.