Bupati Meranti Ditangkap KPK

Kronologi Bupati Meranti Muhammad Adil di OTT KPK, Kantor Digeledah, Dibawa Dengan Speedboad

Selain Adil, para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti lainnya diketahui turut ditangkap. 

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kronologi Bupati Meranti Muhammad Adil di OTT KPK, Kantor Digeledah, Dibawa Dengan Speedboad 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bupati Meranti, Muhammad Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat kejadian itu, kantor Adil digeledah oleh KPK hingga tengah malam.

Adilpun dibawa menggunakan speedboat dari pelabuhan Nur Sahadah, Selatpanjang menunju Pekanbaru.

Selain Adil, para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti lainnya diketahui turut ditangkap. 

"Beberapa pihak sudah ditangkap di antaranya Bupati," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/4/2023). 

Kabar penangkapan Adil mencuat setelah tersebarnya sejumlah foto dan video yang memperlihatkan beberapa ruangan di Pemkab Meranti yang telah disegel.

Kantor Bupati Meranti digeledah KPK pada Kamis (6/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB. 

Penggeledahan tersebut dilakukan hingga tengah malam. 

Para penyidik kemudian menyegel sejumlah ruangan yang ada di kantor Bupati Meranti. 

Saat kabar penggeledahan beredar, Adil diketahui sudah dibawa ke Pekanbaru. 

Adil dibawa menggunakan speedboat dari pelabuhan Nur Sahadah, Selatpanjang.

Saat ditangkap tim penyidik KPK, Adil diketahui menggunakan kemeja lengan panjang degan corak baju kotak-kotak. 

Dikutip dari TribunPekanbaru.com, sekitar pukul 23.30 di Pelabuhan dijaga ketat oleh pihak kepolisian. 

Pintu masuk pelabuhan dipasang oleh pihak kepolisian sehingga tidak siapapun boleh memasuki Pelabuhan.

Hingga sekitar lewat tengah malam, pihak kepolisian akhirnya membubarkan diri dan tidak ada lagi speedboat yang terlihat di sana.

Baca juga: Profl Muhammad Adil Bupati Kepulauan Meranti Ditangkap KPK, Sempat Viral Hina Pegawai Kemenkeu

Baca juga: Muhammad Adil Bupati Kepulauan Meranti Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved