Berita Nasional
Harapan Pihak Jonathan Latumahina Usai AGH Dituntut 4 Tahun Atas Kasus Penganiayaan David, Tak Puas
Respon pihak Jonathan Latumahina usai pembacaan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AGH yang dituntut 4 tahun penjara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Jonathan Latumahina bereaksi usai AGH dituntut 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan David.
Seperti diketahui, AGH yang dikenai ancaman 4 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti bersalah, namun dianggap belum maksimal menurut pihak David Ozora.
Status AGH yang masih dibawah umur cukup mempengaruhi pengurangan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
AGH yang masih berusia 15 tahun itu dianggap masih punya waktu di masa depan untuk memperbaiki kesalahan serta perilakunya.
Namun pihak David menganggap bahwa hukuman untuk AGH itu kurang maksimal mengingat kondisi David hingga saat ini masih di ruang ICU karena perbuatan dari para pelaku.
Hal ini terlihat dalam cuitan Twitter @seeksixsuck, Jumat (7/4/2023), Jonathan Latumahina meretweet akun @muannas_alaidid.
Dalam cuitan tersebut pihak Jonathan Latumahina berharap agar tuntutan yang dilayangkan kepada AGH bisa dihukum maksimal setengah dari ancaman pidana orang dewasa Mario Dandy dan Shane Lukas, yakni 6 tahun penjara.

Pasalnya, AGH terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozara, yang tak lain mantan kekasihnya sendiri.
Baca juga: Kuasa Hukum David Ungkap 10 Poin Isi Pledoi AGH, Banyak Berbohong Hingga Permintaan Maaf Tak Tulus
Kendati begitu, akun tersebut menyebutkan semoga pihak keluarga David diberi kekuatan dan kemudahan untuk terus berjuang dalam keputusan sidang nantinya.
"Mengingat yang dinyatakan terbukti jpu dalam tuntutannya adalah Penganiayaan Berat Berencana Ps. 355 kuhp 12th penjara, smg keluarga david diberi kekuatan dan kemudahan terus mengawal & memperjuangkan dalam putusan nanti, bahwa anak AG masih dpt dihukum maximal bukan 2/3 melainkan 1/2 dari ancaman pidana orang dewasa yaitu 6th penjara, sesuai yg diisyaratkan Ps. 81 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak." tulisnya.
Sebelumnya, AGH, mantan kekasih Mario Dandy dituntut hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.
Diketahui, AGH menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di gelar secara tertutup.
Baca juga: Pembelaan AGH Disebut Kubu David Tak Rasional, Minta Bebas Padahal Sebabkan Masuk ICU 47 Hari
Mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

berita nasional
Jonathan Latumahina
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Penganiayaan David
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Mendagri Turun Tangan Terkait Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250 Persen, Diprotes Warga |
![]() |
---|
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim Polri Baru Gantikan Komjen Pol Wahyu Widada |
![]() |
---|
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga TNI, Harta Kekayaan Capai Rp18 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.