Berita Nasional

Pernyataan Tegas Kemenkes Usai Pengobatan Ida Dayak Viral, Sebut Harus Ada Bukti Empiris

Kini yang terbaru,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait viralnya pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak tersebut.

Editor: Slamet Teguh
TikTok @idadayak7
Pernyataan Tegas Kemenkes Usai Pengobatan Ida Dayak Viral, Sebut Harus Ada Bukti Empiris 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -- Nama Ida Dayak, salah satu pengobatan tradisional yang ada di Indonesia kini tengah ramai menjadi perbincangan.

Hal tersebut tak lepas usai Ida Dayak berhasil menyembuhkan sejumlah penyakit.

Kini yang terbaru,  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait viralnya pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak melarang pratik pengobatan yang bersifat non-medis tersebut.

"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional," kata dia melalui pesan singkat  Rabu (5/4/2023).

Meski demikian, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.

"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia.

Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.

Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.

Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.

"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.

Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).

Berikut rujukan regulasinya : 

1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved