Berita Nasional

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara Terbukti Bersalah Kasus Penganiayaan Berat David, Kondisi Alami Stres

AGH, mantan kekasih Mario Dandy dituntut hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.

|
youtube/KOMPASTV
AGH, mantan kekasih Mario Dandy dituntut hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara. 

TRIBUNSUMSEL.COM - AGH, mantan kekasih Mario Dandy dituntut hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.

Diketahui, AGH menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di gelar secara tertutup.

Mengutip KompasTV, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 tahun penjara untuk AGH akibat kasus penganiayaan kepada David Ozara.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan tuntutan AG. Dikutip Youtube KompasTV.com, Rabu (5/4/2023).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyakini bahwa AGH bersalah dan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Harapan Pihak Jonathan Latumahina Untuk Sidang Tuntutan AGH Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini
Harapan Pihak Jonathan Latumahina Untuk Sidang Tuntutan AGH Atas Kasus Penganiayaan David Hari Ini (Kolase Tribunsumsel.com)

AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Dakwaan AGH

Dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca juga: Profil Sosok Selvy Mandagi Viral Pejabat Dinas Perumahan DKI Jakarta Pamer Hidup Mewah Disorot

"AG memenuhi seluruh unsur pidana terpenuhi, dengan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, dalam kategori penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama," bebernya.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ucapan Ayah David Terbukti, Shane Lukas Banjir Air Mata Sampai Saling Bantah dengan Mario Dandy

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hal yang meringankan AGH karena melihat usia yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

"Hal yang meringankan contohnya karena ini anak, dengan usia yang muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang." jelasnya.

Diketahui sebelumnya, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Kondisi AGH yang Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Aniaya David Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
Kondisi AGH yang Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Aniaya David Hari Ini, Terancam 7 Tahun Penjara (Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com/ Tribunnews.com)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved