Arti Kata Bahasa Arab

Arti Nishab dan Haul dalam Zakat Mal, Berikut Perhitungan Sederhana Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Nishab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.Sementara haul zakat adalah batas waktu atau masa dalam sebuah periode setahun

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Nishab dan Haul dalam Zakat Mal, Berikut Perhitungan Sederhana yang Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah 


Zakat maal dikeluarkan jika telah mencapai nishab (batas minimal kepemilikan harta). Jika harta yang dimiliki berupa emas, maka harta itu tidak dikenai kewajiban zakat, kecuali sudah mencapai nishabnya, yaitu 20 dinar, sesuai sabda Nabi: “Tidak ada kewajiban berzakat bagimu, kecuali sudah mencapai 20 dinar. Dan kalau sudah mencapai 20 dinar, maka zakatnya separuh dinar.” (HR. Imam Ahmad dari Ali ra).

 

Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa 20 dinar itu sama dengan 85 gram emas. Dan separuh dinar itu sama dengan 2,5 persen. Jika satu gram emas itu harganya Rp. 800.000,- maka 85 gram emas sama dengan Rp 68.000.000.

 Beda dengan zakat hasil pertanian, perkebunan dan yang disamakan dengannya, seperti rumah kontrakan, maka zakatnya setiap kali panen atau menerima kontrakan.


Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-An’am: 141: “Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya).

Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya), dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.

Jika seseorang mempunyai tiga sumber pendapatan maka pada akhir tahun dia harus menghitung hartanya.

Contoh:

Dia sebagai seorang polisi perwira dengan gaji Rp 25.000.000/ bulan. Dia memiliki kos-kosan/rumah kontrakan senilai Rp 6.000.000/bulan. Dia memiliki investasi sebidang tanah senilai Rp 400.000.000.

Ada 2 opsi dalam menghitung zakat tersebut yaitu:

Pertama, dihitung secara bruto:

Hasil kotor, yaitu dengan cara jumlah keseluruhan penghasilan setahun.

Untuk gaji: 2,5 % x Rp. 25.000.000 x 12 bulan = Rp 7.500.000.

Untuk kontrakan: 5 % x Rp 6.000.000 x 12 bulan= Rp 3.600.000.

Untuk sebidang tanah: 2,5 % x Rp. 400.000.000 = Rp. 10.000.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved