Arti Kata Bahasa Arab

Arti Nishab dan Haul dalam Zakat Mal, Berikut Perhitungan Sederhana Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Nishab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.Sementara haul zakat adalah batas waktu atau masa dalam sebuah periode setahun

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Nishab dan Haul dalam Zakat Mal, Berikut Perhitungan Sederhana yang Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Nishab dan Haul dalam Zakat Mal, Berikut Perhitungan Sederhana yang Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah.

Istilah nishab dan haul adalah kata yang sering dipakai dalam menentukan seberapa besar zakat mal  yang akan dikeluarkan.


Nishab zakat adalah batasan atau syarat dari jumlah harta yang harus dikeluarkan zakatnya sesuai syariat.

Sederhananya Nishab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.


Sementara haul zakat adalah batas waktu atau masa dalam sebuah periode tahun hijriah selama 12 bulan hijriyah dan harta itu harus dikeluarkan zakatnya.

Zakat, memiliki pengertian, adalah kewajiban umat islam untuk menyisihkan sebagian hartanya atas perintah Allah.

Zakat merupakan ibadah maaliyah yang sangat penting kedudukannya untuk menyempurnakan keislaman seseorang juga untuk membersihkan jiwa serta harta yang dimilikinya.

Hukum dari zakat mal ini seluruh ulama sepakat bahwa hukumnya adalah wajib karena zakat merupakan bagian dari salah satu rukun Islam.

Dalam suatu riwayat dinyatakan bahwa Nabi mengingatkan secara tegas kepada orang orang muslim yang kaya dengan hadisnya yang menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangkan hidup orang-orang miskin di antara mereka.


Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ingatlah bahwa Allah SWT akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”. (HR. At-Thabrani dari Ali ra).

Dalam hadis yang lain: “Bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka”. (HR. Al-Jamaah dari Ibnu Abbas ra).

Dalam zakat mal dikenal istilah haul. Kata haul semakna dengan kata ‘assanah‘ yang diartikan dengan “satu tahun”.

Umumnya seorang muslim yang berharta, mengeluarkan zakat hartanya pada akhir tahun, sesuai dengan sabda Nabi: “Harta itu tidak dikenai zakat, kecuali setelah dimiliki selama satu tahun” (HR. Imam Ahmad dari Ali ra).

 

Sama halnya dengan nishab, syarat haul juga bisa berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki. Haul berlaku untuk jenis zakat berupa binatang ternak, emas-perak, harta simpanan, barang-barang dagangan dan penghasilan profesi, sedangkan zakat pertanian dikeluarkan saat masa panen.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved