Mobil Dinas Dipakai Mudik

Sekda OKI Perbolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas Tapi Larang ASN Terima Parsel Lebaran

Sekretaris Daerah Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin mempersilahkan ASN Pemkab OKI diperbolehkan mobil dinas untuk mudik.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Sekertaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Husin 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sekretaris Daerah Ogan Komering Ilir (OKI), H Husin mempersilahkan ASN Pemkab OKI menggunakanmobil dinas untuk mudik.

"Belum ada surat edaran dari kementrian dan gubernur Sumsel. Tetapi secara aturan memang tidak boleh mobil dinas dibawa untuk mudik lebaran," ucap Sekertaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, H. Husin, Senin (3/4/2023) siang. 

Menurutnya kebijakan ini nantinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing. 

"Meskipun nanti kita sudah mendapatkan surat edaran, tetapi kebijakan akan ditentukan oleh kita (Pemkab OKI). Mudah-mudahan kalau misalnya masih mudik didalam kota ya boleh-boleh saja," 

"Tetapi kalau mobil dinas di pakai ke luar kota atau provinsi ini yang tidak diperbolehkan," sebutnya.

Masih kata dia, jika nantinya ada ASN yang ingin meminjam mobil dinas wajib memenuhi syarat wajib meminta izin kepadanya.

"Tentunya saya akan mendengar alasan yang bersangkutan untuk keperluan apa meminjam mobil dinas tersebut. Jika alasannya tepat ya dipersilahkan meminjam," tuturnya.

 

Dilarang Terima Parcel 

 

Pejabat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dilarang untuk menerima dan meminta parsel atau hadiah terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah OKI, H. Husin kepada para asisten, sekretaris DPRD, inspektur, kepala dinas, kasatpol PP, direktur RSUD, camat, dan kabag agar jangan menerima parsel dari rekanan.

"Saya menghimbau seluruh ASN  jangan menerima hadiah atau parsel dari siapapun. Dikarenakan nanti dapat dikatagorikan sebagai gratifikasi," kata Sekda sewaktu ditemui diruanganya pada Senin  (3/4/2023) siang.

Dikatakan melihat tahun-tahun sebelumnya, Undang-undang (UU) pencegahan korupsi itu sudah jelas tidak boleh menerima gratifikasi disaat momen-momen kegiatan keagamaan.

"Sebelumnya seluruh ASN juga sudah diberikan contoh sebundel tulisan apasaja yang tergolong gratifikasi. Di kantor BKD juga sudah terpampang contoh materi terkait gratifikasi," ujarnya, sudah juga diberikan sosialisasi kepada ASN OKI.

Baca juga: 60 STB TV Digital Laku Terjual Sehari, Pedagang di Kayuagung OKI Banjir Order, Segini Harganya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved