Mobil Dinas Dipakai Mudik

Aturan Hukum Penerimaan Parcel Oleh ASN, Pastikan Tidak Melanggar Kode Etik

Menanggapi dibolehkannya ASN terima bingkisan atau parcel, pengamat hukum, Suwito Winoto, SH . mengurai aturan hukum penerimaan parcel.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Menanggapi dibolehkannya ASN terima bingkisan atau parcel, pengamat hukum, Suwito Winoto, SH mengurai aturan hukum penerimaan parcel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menanggapi dibolehkannya ASN terima bingkisan atau parcel, pengamat hukum, Suwito Winoto, SH . mengurai aturan hukum penerimaan parcel.

Saat menerima parcel atau bingkisan tersebut harus dipastikan apakah parcel itu melanggar kode etik ASN atau tidak.

"Sesuai dengan Kode Etik ASN, sebagai seorang ASN, harus mematuhi Kode Etik ASN yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau pemberian hadiah. Selain itu ASN harus memastikan bahwa penerimaan parsel atau bingkisan tersebut tidak melanggar kode etik ASN yang berlaku" ujarnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dikatakannya barang-barang parcel yang tidak boleh diterima yakni barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.

"Saat menerima barang atau parcel pastikan bahwa barang yang diterima tidak melanggar aturan dan peraturan yang berlaku, seperti barang-barang yang dilarang, terlarang, atau melanggar hak kekayaan intelektual," tambahnya.

Suwito mengatakan bawah saat ASN menerima bingkisan tersebut sumber parsel atau bingkisan tidak bersifat korupsi atau mengandung unsur suap atau gratifikasi.

"Karena hal itu dapat mempengaruhi kinerja seorang ASN," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Sumsel Sita 4 Motor Harley Davidson Impor Ilegal, Dikirim dari Cina

Namun pada dasarnya dikatakan oleh Suwito bahwa berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 4 angka 8 menyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya karena untuk menjaga netralitas ASN.

"Pada prinsipnya kalau sesuai aturan yang berlaku itu TIDAK BOLEH, intuk mencegah terjadinya KKN. Begitu juga dengan kendaraan inventaris juga tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi," tutupnya.

Selain mengizinkan mobil dinas dipakai mudik lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru juga membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menerima parsel.

Menurut Herman Deru, saat momen Idul Fitri sudah jadi hal yang biasa saling memberi hadiah atau yang dikenal dengan sebutan parsel.

Karena itu menurutnya, jika memang pemberian parselnya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi ia kenapa tidak.

"Boleh terima parsel sebagai ungkapan kasih sayang dan dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya," kata Deru saat diwawancarai di Universitas Sriwijaya, Senin (3/4/2023)

Deru menegaskan, bahwa parsel yang boleh diterima tersebut hanya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi.

"Jadi yang dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved