Mobil Dinas Dipakai Mudik

Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Herman Deru juga Bolehkan ASN Terima Parcel Lebaran

Selain mengizinkan mobil dinas dipakai mudik lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru juga membolehkan ASN menerima parcel lebaran.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Selain mengizinkan mobil dinas dipakai mudik lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru juga membolehkan ASN menerima parcel lebaran. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selain mengizinkan mobil dinas dipakai mudik lebaran, Gubernur Sumsel Herman Deru juga membolehkan aparatur sipil negara (ASN) menerima parsel.

Menurut Herman Deru, saat momen Idul Fitri sudah jadi hal yang biasa saling memberi hadiah atau yang dikenal dengan sebutan parsel.

Karena itu menurutnya, jika memang pemberian parselnya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi ia kenapa tidak.

"Boleh terima parsel sebagai ungkapan kasih sayang dan dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya," kata Deru saat diwawancarai di Universitas Sriwijaya, Senin (3/4/2023)

Deru menegaskan, bahwa parsel yang boleh diterima tersebut hanya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi.

"Jadi yang dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya," ungkapnya.

Baca juga: Dua Pelaku Perampokan di Cilacap Ditangkap di OKU Timur, Tak Berkutik Dikepung 40 Polisi

Sebagai informasi, parcel Lebaran biasanya berupa kemasan atau bingkisan yang berisi berbagai macam makanan atau minuman, seperti kue-kue kering, camilan, biskuit, minyak goreng, dan sebagainya.

Saat momen Idul Fitri sudah jadi hal yang biasa saling memberi hadiah atau yang dikenal dengan sebutan parsel. Namun beda halnya untuk aparatur sipil negara (ASN) yang tidak boleh menerima parsel.

Namun menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, kalau pemberian parselnya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi ia kenapa tidak.

"Boleh terima parsel sebagai ungkapan kasih sayang dan dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya," kata Deru saat diwawancarai di Universitas Sriwijaya, Senin (3/4/2023)

Deru menegaskan, bahwa parsel yang boleh diterima tersebut hanya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi.

"Jadi yang dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya," ungkapnya

Sebagai informasi, parcel Lebaran biasanya berupa kemasan atau bingkisan yang berisi berbagai macam makanan atau minuman, seperti kue-kue kering, camilan, biskuit, minyak goreng, dan sebagainya.

Gubernur Sumsel Herman Deru bolehkan mobil dinas dipakai mudik, ungkap sejumlah persyaratan.
Gubernur Sumsel Herman Deru bolehkan mobil dinas dipakai mudik, ungkap sejumlah persyaratan. (TRIBUN SUMSEL/LIND TRISNAWATI)

Gubernur Sumsel Herman Deru bolehkan mobil dinas dipakai mudik, ungkap sejumlah persyaratan.

Jelang lebaran, sejumlah kepala daerah melarang aparat negeri sipil (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved