Berita Nasional

Rafael Alun Diperiksa Sebagai Tersangka KPK Hari ini, Sempat Bantah Korupsi Hingga Sebut Jadi Target

Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK hari ini, Senin (3/4/2023).

Kompas TV & KOMPAS.com /Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023). 

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengungkapkan penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti lain untuk melengkapi penyidikan terhadap Rafael Alun.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tribunnews/Ilham)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved