Berita Nasional

Rafael Alun Diperiksa Sebagai Tersangka KPK Hari ini, Sempat Bantah Korupsi Hingga Sebut Jadi Target

Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK hari ini, Senin (3/4/2023).

Kompas TV & KOMPAS.com /Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Senin (3/4/2023). 

Rafael Alun mengungkapkan sejak 2011, dia selalu rutin menyampaikan harta kekayaannya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ucap Rafael.

Di sisi lain, ia juga mengaku tertib melaporkan SPT Orang Pribadi sejak 2022 dan seluruh asetnya di LHKPN.

Dirinya mengungkapkan sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia miliki tidak jauh berbeda.

Hanya, sambung Rafael, telah terjadi perubahan nilai lantaran menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.

Tak hanya itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.

"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," pungkasnya.

Respons KPK

Menanggapi pernyataan Rafael Alun, Ali Fikri mengatakan banyak tersangka melakukan hal serupa.

"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," kata Ali, Jumat (31/3/2023).

Ali meyakini masyarakat sudah tahu alasan kenapa KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.

"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," terangnya.

Ali memastikan setiap proses penetapan tersangka sudah dilandasi aturan perundang-undangan.

Katanya, ketika KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka, prosesnya seusai mekanisme dan koridor hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved